LasserNewsToday, Nias Selatan (Sumut) |
Kepolisian Resor (Polres) Nias Selatan (Polres) mengamankan 3 orang oknum berprofesi wartawan mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan LSM LP2KN. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat S.I.K saat gelar konferensi pers di halaman Mapolres Nias Selatan, Jumat (06/03/2021).
Pelaku bernisial AD (60), AA (61), dan ST (39) yang mengaku sebagai pegawai KPK RI. Diketahui, dalam menjalankan aksinya mereka kerap melakukan pemerasan dan penipuan yang korbannya meliputi para Kepala Sekolah dan Kepala Desa di wilayah hukum Kabupaten Nias Selatan. Ketiga oknum yang diduga gadungan ini sangat meresahkan masyarakat dan telah beraksi dari tahun 2020 sampai 2021 dengan berbagai modus untuk melakukan penipuan dan pemerasan terhadap target bermodalkan atribut dan Kartu Pers.
“Ketiganya diciduk Tim Saber Pungli Polres Nias Selatan pada Selasa (02/03/2021) saat sedang melakukan aksi di beberapa sekolah dan desa. Dari tangan tersangka ditemukan berbagai alat bukti, berkas-berkas dan sejumlah uang yang diduga hasil aksinya, sebesar Rp 4.350.000,- (empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ikut diamankan.” Ujar Kapolres.
Untuk diketahui, sudah 7 (tujuh) orang yang telah melapor sebagai korban dari penipuan dan pemerasan akibat ulah ketiga oknum ini di Polres Nias Selatan. Tentu Polres Nias Selatan akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengetahui siapa lagi korban bahkan pelaku lainya, sembari menghimbau masyarakat korban lain untuk memberi keterangan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 – 369 Subsider 378 Jo dan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman hukuman (9) tahun penjara.” Tutupnya.
(Asas Dc/ed. MN-Red)
Discussion about this post