LasserNewsToday, Belawan (Sumut) |
Polres Pelabuhan Belawan, yang dipimpin oleh Kapolres, AKBP. Dr. M. R. Dayan, S.H. M.H melakukan pemusnahan barang bukti narkoba berupa 2,8 Kg Sabu, 2 Kg Ganja, dan 1.120 butir pil Ekstasi, serta 80 butir pil Happy Five, di Aula Wira Satya Mapolres Pelabuhan Belawan, Selasa (28/04/2020).
Pemusnahan dihadiri oleh pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut, Ditresnarkoba Polda Sumut dan Kejari Belawan. Barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan Polres Pelabuhan Belawan dan jajarannya dengan 7 tersangka, 2 di antaranya tewas.
Pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu dan pil terlarang dilakukan dengan cara diblender, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP. DR. M.R. Dayan, S.H. M.H mengatakan: “Pemusnahan narkoba ini sudah sesuai aturan untuk pelimpahan kasusnya ke pengadilan berstatus P22. Barang bukti yang telah kita musnahkan ini akan segera dilampirkan ke pengadilan, karena sudah mendesak makanya hari ini kita musnahkan.” Kata AKBP Dayan didampingi Kabid. Berantas BNN Sumut, Sampena Sitepu.
“Dengan sejumlah barang bukti yang telah dimusnahkan,” lanjut Kapolres, “Kita telah menyelamatkan 30 ribu jiwa manusia bebas dari penyalah-gunaan narkoba. Penegak hukum dari Polri dan BNN terus berkomitmen untuk memerangi narkoba. Harapan kita kepada masyarakat untuk berperan penuh membantu penegak hukum dalam memberantas narkoba secara bersama.” Ujar Dayan menutup perbincangan dengan media ini.
(Jakfar/ed. MN-Red)
Discussion about this post