LasserNewsToday, Belawan (Sumut) |
Untuk penerapan protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 Polres Pelabuhan Belawan bersama SatPol PP Kota Medan serta Muspika Plus Kecamatan Belawan melaksanakan operasi Yustisi Razia Masker, Jumat (18/09/2020) pukul 09.00 WIB hingga pukul 10.20 WIB, berlokasi Jln. Pelabuhan Raya I, persis di depan Kantor PT. Pelindo I (Persero) Belawan.
Razia Yustisi penerapan wajib pakai masker pada masyarakat sesuai amanah Peraturan Gubernur (Pergub) No. 77 Tahun 2920 yang diikuti Peraturan Walikota (Perwal) No.27 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Masyarakat dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian-Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara.
Maksud dan tujuan dilaksanakannya Operasi Yustisi Razia Penggunaan Masker tersebut adalah agar masyarakat dapat disiplin dan mengikuti protokol kesehatan serta sadar akan bahaya Covid-19 sekaligus mencegah penyebaran dan memutuskan mata rantai virus corona yang telah melanda bangsa dan dunia.
Operasi Yustisi Razia Masker terdiri dari Personil Polres Pelabuhan Belawan dipimpin Kabag. Ops. Kompol. Mustafa Asition, S.H., Danton Sat.Pol PP Kota Medan, Dedi Harahap, Hakim Pengadilan Negeri Medan, Bambang, S.H., M.H., Panitra Pengadilan Negeri Medan, M.A. Afandi Nasution, S.H., Lurah Belawan II, Yose Peri beserta stafnya sebanyak 10 orang, Lurah Belawan I, Siti Mariam, S.Sos beserta stafnya sebanyak 6 orang, anggota Polres dan Polsekta yang tersprint sebanyak 40 Personil, Sat.Pol PP Kota Medan 20 orang personil.
Adapun sasaran Operasi Yustisi tersebut adalah para pengendaraan bermotor dan masyarakat pejalan kaki yang tidak menggunakan masker sekaligus memberi himbauan Pemerintah guna mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.
Hasil dari pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut adalah: masyarakat yang tidak memakai masker sebanyak 36 orang, dimana 32 orang tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan 4 orang disita KTPnya. Selanjut dilakukan pencatatan nama dan diberikan Sanksi/Hukuman berupa tindakan fisik berupa push up dan menyanyikan lagu kebangsaan serta mengucapkan Pancasila lalu diberikan masker untuk dipakai setiap saat di masa pandemi Covid-19.
Untuk 4 orang yang KTPnya disita, dapat mengambilnya di Kantor Satpol PP Kota Medan. Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pembagian masker kepada masyarakat sebanyak 300 helai. Petugas menghimbau pada masyarakat apabila kedepannya bagi pelanggar yang sudah tercatat namanya dan masih ditemukan tidak menggunakan masker ketika ada Operasi Yustisi Razia Masker berikutnya akan dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kegiatan Operasi Yustisi Razia Masker tersebut berakhir pukul 10.20 Wib dalam situasi aman dan kondusif.
(Jakfar/ed. MN/Red)
Discussion about this post