LasserNewsToday, Tapanuli Selatan (Sumut) |
Kepolisian sektor (Polsek) Padangbolak, Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Polres Tapsel), Sumatera Utara (Sumut), berhasil mengungkap kasus pencurian ‘pecah rumah’ (pencurian yang dilakukan setelah secara paksa membuka pintu atau jendela rumah yang menjadi target sasaran-Red) yang terjadi pada Minggu (24/1/2021) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari di rumah korban berinisial, SH (45) di Desa Saba Bangunan, Kecamatan Padang bolak, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).
Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K., melalui Kapolsek Padangbolak, AKP Zulfikar, S.H., saat menyampaikan keterangan pers di halaman Polres Tapsel mengungkapkan bahwa dalam kasus tersebut pihaknya telah menangkap tiga tersangka.
Ketiga tersangka tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda. MH (35), tersangka pertama ditangkap di dalam rumah, pada Selasa (26/01/2021), di Desa Sitopayan, Kecamatan Padangbolak. Hasil pengembangan dari MH, kita dapat mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap AS (44), yang ditangkap di Desa Batang Pane Dua, Kecamatan Halongonan Timur sekitar pukul 14.30 WIB.
Kemudian, masih hasil pengembangan dari kedua tersangka yang ditangkap, kita juga berhasil menangkap RSS (35) sebagai penadah Handphone, yang ditangkap di Desa Poken Salasa, Kecamatan Portibi, Kabupaten Paluta.
Modus operandi pelaku adalah mengintai rumah kosong saat ditinggalkan pemilik rumah. Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah
Kapolsek juga mengungkapkan bahwa AS juga pelaku tujuh kasus curanmor, yaitu tiga kasus di Polres Asahan, satu kasus di kota Tanjungbalai, dua kasus di Sosa, Kabupaten Padanglawas (Palas), dan satu kasus di Kabupaten Paluta.
Atas tindak pidana yang dilakukan oleh MH dan AS, akan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana, yaitu tentang Pencurian, dengan pemberatan seperti diatur dalam Pasal 363 KUHPidana yang berbunyi:
- Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
- Pencurian ternak;
- Pencurian ‘pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan, atau bahaya perang;
- Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
- Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
- Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu.
- Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Sementara itu, untuk tersangka RSS, akan diterapkan Pasal 480 KUHPidana yang berbunyi:
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah:
- Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
- Barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
“Kita ada menyita barang bukti, yaitu: obeng, tang, kunci letter ‘T’, sepeda motor, handphone.” Ujar Kapolsek Padangbolak, AKP Zulfikar, S.H., mengakhiri keterangannya.
(MS/ed. MN-Red)
Discussion about this post