LasserNewsToday, Karo (Sumut) |
Pelaku penyalahgunaan narkoba kembali digulung oleh pihak kepolisian. Kali ini di wilayah Polsek Barusjahe, seorang diduga pelaku arkoba, James Tarigan (30) warga Desa Sukajulu ditangkap oleh Jajaran Polsek Barusjahe, yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Barusjahe, Mastergan Surbakti, Rabu (21/04/2021) sekira pukul 15.00 WIB di sebuah rumah Desa Sukajulu, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok merk Gudang Garam yang berisi 4 (empat) paket plastik klip berles merah yang masing masing diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor (bruto) keseluruhan 0.80 (nol koma delapan nol) gram. Kemudian, 3 (tiga) buah plastik klip berles merah dalam keadaan kosong dan 1 (satu) helai kertas rokok warna putih sebagai skop yang ditemukan di dalam jaket warna biru yang berada di samping James Tarigan.
“Selain itu, kita juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan satu unit Handphone Android merk Poco warna hitam, dan kita bawa tersangka James Tarigan dan barang buktinya ke Kantor Polsek Barusjahe.” Ujar Mastergan.
Dan selanjutnya, James Tarigan beserta barang bukti, kita serahkan ke Sat. Res Narkoba Polres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” Ujarnya.
(Nur Kennan Tarigan/ed. MN-Red)
Discussion about this post