LasserNewsToday, Deli Serdang (Sumut) |
Polsek Galang berhasil meringkus 2 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah bengkel sepeda motor yang berlokasi di Dusun I desa Galang Suka Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada kedua pemuda yang berboncengan menaiki sepeda motor merk supra Fit membawa narkotika jenis shabu berada disebuah bengkel di Dusun I Desa Galang Suka Kecamatan Galang, Polisi langsung bergerak cepat mendatangi lokasi tersebut dengan membawa beberapa saksi.
Setibanya di lokasi polisi langsung mengamankan Alwi alias Awi (21) dan Alfi Ramadhan (20) dan melakukan penggeledahan ditemukan didalam dompet barang bukti diduga narkotika dan uang sebanyak Rp 330.000 dan Handphone Merk Nokia milik Pelaku.
Setelah dilakukan interogasi ternyata Handphone tersebut digunakan pelaku untuk komunikasi kepada pembeli dan memesan Narkotika untuk dijual.
Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti langsung diboyong ke Polsek Galang dan diteruskan ke SatNarkoba Polres Deli Serdang guna di lakukan pengembangan dan di proses Sesuai Hukum yang berlaku.
(Saiun/Red)
Discussion about this post