LasserNewsToday, Medan (Sumut) |
Pandemi Covid-19 menuntut respon Polri sebagai aparat penegak hukum dalam memainkan peran pedulinya guna melakukan tindakan pengendalian penyakit dan edukasi kepada warga masyarakat.
Polsek Medan Area beserta Sat Pol PP dan Dishub Pemko Medan, Koramil 03 Medan Denai dan 04 Medan Kota serta 3 Pilar dan instansi terkait, melaksanakan Operasi Yustisi terhadap pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Operasi yang juga pembagian masker, Minggu (07/02/2021), dimulai pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB, di Jalan Megawati Simpang jalan AR. Hakim, Simpang Jalan Medan Area Selatan, Simpang Jalan Ismailiyah (depan kuburan), Jalan Halat Simpang Gedung Arca, dan berakhir di Jalan Halat depan Indomaret Kel Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area.
Kegiatan Operasi Yustisi ini dipimpin Kapolsek Medan Area, Kompol. Faidir, S.H., M.H.; Waka Polsek, AKP Tri Eko; Kanit dan Panit serta Personil Polsek Medan Area. Juga dari Babinsa Koramil 03 Medan Denai, Koramil 04 Medan Kota, Satpol PP Pemko Medan, Dishub Kota Medan serta 3 Pilar Kecamatan Medan Area.
Adapun bentuk kegiatan dalam penghimbauan penindakan disiplin prokes Covid-19, yakni memberikan arahan kepada warga di wilayah Kecamatan Medan Area, selalu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sehabis melakukan aktivitas dari luar, dan kembali ke rumah masing-masing. Lalu melakukan penindakkan dan melakukan penahanan KTP bagi yang yang kedapatan tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah. Selanjutnya membagikan masker kepada para pedagang, pembeli, pejalan kaki, pengendara roda 2 & 4, dan masyarakat sekitarnya.
Kapolsek Medan Area menuturkan, masih ditemui warga yang tidak memakai masker. Ini karena kurangnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dan hasil yang dijumpai dalam bentuk Penghimbauan dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 adalah masih didapati atau dijumpainya masyarakat yang berada di Wilayah hukum yang tidak mematuhi prokes.
(Nurlince Hutabarat/Red)
Discussion about this post