LasserNewsToday, Simalungun (Sumut) |
Polsek Serbalawan, pada Jumat (18/09/2020) dari pukul 09.30 sampai 10.45 WIB melaksanakan Operasi Yustisi di Simpang 4 Jln. Merdeka Serbalawan Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar. Operasi Yustisi tersebut dipimpin oleh Polsek Serbalawan, Iptu. Abdullah Yunus Siregar, dan dilaksanakan bersama dengan Tim yang terdiri dari: Polri (8 personil) dan TNI (2 personil), Sat.Pol. PP (4 personil), Pegawai Kecamatan Dolok Batu Nanggar (8 personil) dan Pegawai Puskesmas Tapian Dolok (2 personil).
Operasi Yustisi tersebut dilaksanakan adalah dalam rangka penerapan Peraturan Bupati Simalungun Nomor. 26 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan Protokoler Kesehatan yang bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan sehari-hari dalam kegiatan, yaitu memakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak.
Dari Operasi Yustisi yang dilakukan, ditemukan 85 orang pelanggar perorangan. Sedang tindakan sanksi/hukuman yang diberikan berupa teguran lisan kepada 40 orang, teguran tertulis kepada 20 orang, kerja sosial 10 orang, dan denda administrasi 5 orang. Jenis sanksi/hukuman berupa tindakan fisik yang diberikan antara lain: mengucapkan isi Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan push up 10 kali.
Selain kegiatan razia penggunaan masker, dalam kegiatan Operasi Yustisi tersebut juga dilakukan pembagian masker sebanyak 100 helai, pemberian himbauan kepada masyarakat, dan kerja sosial. Dan dari awal, pertengahan sampai akhir, kegiatan tersebut berjalan lancar, aman, tertib, dan kondusif.
(LNT-Rls/ed. MN-Red)
Discussion about this post