LasserNewsToday, Simalungun (Sumut) |
Pada Senin (14/09/2020), Kapolsek Serbalawan, IPTU. Abdullah Yunus Siregar, beserta anggota dan Kasi. Trantib Kecamatan Dolok Batu Nanggar, bersama Personil Koramil 05 Serbalawan melaksanakan kegiatan Razia Masker sekaligus mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Simalungun Nomor: 26 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Hukum Protokoler Kesehatan Pencegahan Covid-19.
Kegiatan tersebut dilaksankan di Simpang 4 Jln. Merdeka Serbalawan, tepatnya di Kelurahan Serbalawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar, yang dimulai dari pukul 11.30 WIB hingga selesai.
Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut, khususnya razia masker adalah untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak memakai masker saat keluar dari rumah.
Dari kegiatan tersebut ditemukan bahwa jumlah total pelanggaran yang terjadi sebanyak 40 pelanggaran dengan rincian:
- Pelanggaran yang hanya diberi teguran lisan sebanyak 15 orang.
(Teguran lisan berupa peringatan kepada masyarakat agar wajib memakai masker saat keluar rumah, dan apabila ditemukan kembali tidak memakai masker akan diberikan sanksi sesuai Perbup Nomor 26 Tahun 2020).
- Pelanggaran yang diberi hukuman sosial sebanyak 25 orang.
(Hukuman sosial yang diberikan adalah membersihkan sampah di sekitar lokasi kegiatan razia).
Yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah Kapolsek Serbalawan, IPTU. Abdullah Yunus Siregar beserta anggota, Kasi. Trantib Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Rizal Napitupulu dan staff, dan personil Koramil 05 Serbalawan.
Selama kegiatan berlangsung dari awal, pertengahan sampai akhir semua berjalan aman, lancar, tertib dan kondusif. Semangat ‘Satukan Hati untuk Terus Mengabdi’, itu yang terpatri di hati para petugas sehingga kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk keamanan dan ketertiban masyarakat tetap dengan giat dilaksanakan di wilayah hukum Polsekta Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
(LNT-Rls/ed. MN-Red)
Discussion about this post