Pasca usainya tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara beberapa yang dilaksanakan waktu lalu, masyarakat Nias Selatan (Nisel) terdengar ramai membicarakan terkait adanya rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nisel kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nisel tentang dugaan adanya pelanggaran administrasi pasangan calon (paslon) Bupati & Wakil Bupati Kab. Nisel – Nomor Urut 1, Dr. Hilarius Duha, S.H., MH – Firman Giawa, S.H., M.H. Rekomendasi pembatalan (diskualifikasi) oleh Bawaslu Nisel kepada KPUD Nisel tersebut disampaikan atas dasar dugaan pelanggaran yang diyakini ‘telah terbukti secara meyakinkan’ berdasarkan hasil kajian formil dan materil yang dilakukan oleh pihak Bawaslu Nisel, Rabu (23/12/2020).
Bawaslu Nisel diyakini telah melaksanakan tugas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, kecermatan, dan profesionalitas, yang dengan selalu berpedoman pada Undang-Undang Pilkada dan Peraturan Bawaslu.
Hal itu terbukti bahwa Bawaslu telah melakukan pengkajian beberapa kali, dan pemanggilan klarifikasi kepada terlapor yaitu paslon No. Urut 1, HD-FIRMAN pun sudah 2 (dua) kali dilayangkan, namun pihak terlapor terkesan ‘tidak merespon’, terbukti mereka tidak hadir untuk memenuhi panggilan klarifikasi tersebut, hingga akhirnya pihak Bawaslu pun mengeluarkan “Rekomendasi” kepada KPUD Nias Selatan sebagaimana tertuang dalam Surat Bawaslu Nomor: 915/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.
Sehati Halawa,S.H.,M.H., salah seorang praktisi hukum, kepada beberapa awak media, melalui telepon seluler mengatakan, “Mau tidak mau KPUD Nias Selatan wajib menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu. Tentunya Bawaslu telah melakukan pengkajian secara cermat penuh kehati-hatian sehingga dengan penuh keyakinan mengeluarkan Rekomendasi Diskualifikasi paslon No. Urut 1 HD-FIRMAN atas dugaan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 71 ayat (3) jo’pasal 71 ayat (5).” Ujar Sehati Halawa sembari mengajak seluruh masyarakat untuk bersabar menunggu keputusan KPU seperti apa nantinya.
Di satu sisi, ketidakhadiran paslon Bupati & Wakil Bupati Nomor Urut 1 HD-FIRMAN dalam dua klai pemanggilan terhadap mereka sebagai terlapor, telah dengan gamblang menunjukkan bahwa paslon HD-FIRMAN tidak kooperatif. Kuat dugaan bahwa laporan yang disampaikan oleh masyarakat tersebut juga bisa disimpulkan benar adanya, karena, jika tidak benar maka seharusnya pihak terlapor menggunakan kesempatannya untuk memberikan klarifikasi dan melakukan pembelaan diri terhadap laporan yang dituduhkan terhadap mereka.
Mencermati sikap paslon 01, HD-FIRMAN tersebut, KPUD Nisel sebenarnya tidak punya alasan lagi untuk tidak mendiskualifikasi paslon dengan No. Urut 1 tersebut karena sebagaimana diketahui bahwa rekomendasi telah dikeluarkan oleh Bawaslu Nisel kepada KPUD Nisel.
KPUD Nisel sebenarnya tidak perlu lagi melakukan kajian-kajian. Bawaslu Nisel sudah dengan cermat dan penuh kehati-hatian dan juga telah 2 kali memanggil terlapor namun tidak ada itikad baik untuk hadir dalam undangan klarifikasi yang telah dilayangkan oleh Bawaslu tersebut. Hal ini tentu secara tidak langsung dapat dikatakan bahwa ini sebagai konfirmasi ‘pengakuan’ bahwa apa yang dituduhkan itu benar adanya.
Oleh karena itu, masyarakat Nias Selatan sangat mengharapkan sikap tegas dari pihak KPUD Nisel tanpa intervensi maupun intimidasi dari pihak manapun untuk mengeksekusi rekomendasi Bawaslu tersebut demi terciptanya Pemilu yang berintegritas, sekaligus untuk menjawab keresahan maayarakat. Karena, bila aturan diabaikan mosi tidak percaya masyarakat kepada penyelenggara akan semakin besar.
Bawaslu bersama masyarakat Nisel mendukung sepenuhnya tindakan KPUD untuk mengeksekusi rekomendasi diskualifikasi dari Bawaslu sebagai sanksi atas dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh paslon No. Urut 1 HD-FIRMAN.
(Asas Dc/ed. MN-Red)
Discussion about this post