LasserNewsToday, Medan (Sumut) |
Ombudsman Sumatera Utara memanggil pihak PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kanwil Sumatera Utara untuk dimintai keteranganya terkait laporan masyarakat yakni Hermanus Saragih Nasabah BRI Unit Sripadang Kota Tebing Tinggi dengan Nomor Rekening 5-401-01-00538XXXX, sebagaimana dijelaskan dalam Surat Panggilan Nomor: B/0232/LM.23-02/0071.2021/IV/2021, tanggal 8 April 2021, perihal Permintaan Penjelasan secara langsung sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf (d) Undang-Undang Nomor: 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Permintaan penjelasan secara langsung tersebut digelar pada Kamis (15/04/2021), pukul 10.00 WIB di Kantor Ombudsman Sumatera Utara, Jalan Sei Besitang No. 3 Kelurahan Sei Sekambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Abiyadi Siregar, Kepala Ombudsman Sumatera Utara, ketika dimintai penjelasanya oleh Ratama Saragih, Wali Kota DPD LSM LIRA Tebing Tinggi, sebagai kuasa khusus si pelapor, langsung dari WhatsAppnya terkait pemanggilan BRI Kanwil Sumatera Utara menyatakan bahwa pihak terlapor (Kanwil BRI) telah memenuhi panggilan tersebut.
Selanjutnya mantan wartawan ini menambahkan bahwa terlapor berjanji akan memberikan dasar hukum pasal yang terkait dari Kementerian Sosial, bahwa ada aturan pasal yang mengatur tata tertib, syarat nasabah dan atau peserta undian simpedes BRI yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan Hadiah Utama Simpedes tersebut,.
Namun sangat disayangkan, jika memang demikian adanya, maka seyogiyanya pihak terlapor mempersiapkan data dan aturan lengkapnya, bukan berjanji-janji.
Ratama Saragih pun angkat bicara terkait tindakan si terlapor dalam memenuhi panggilan Ombudsman tersebut, bahwa BRI, si terlapor seyogiyanya sudah cukup alasan untuk diganjar maladministrasi, pasalnya sudah dua kali disomasi namun tak dijawab, dipanggil Ombudsman namun tak lengkap data.
“Ini bukti keburukan Lembaga BUMN plat merah yang dipercaya masyarakat banyak untuk menempatkan uangnya di lembaga perbankan tersebut. Jika ini dibiarkan dan tak berujung maka akan membawa dampak yang tidak baik bagi pertumbuhuan bisnis perbankan.” Tutupnya.
(RS/ed. MN-Red)
Discussion about this post