LasserNewsToday, Simalungun (Sumut) |
Terkait realisasi anggaran biaya peremajaan tanaman (replanting) oleh Manajemen Kantor Pusat PTPN IV sepertinya tidak berintegritas sesuai komitmen perusahaan. Hal ini seharusnya dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, agar keberlanjutan hasil produksi kebun sawit berkelanjutan dan lebih maksimal tercapai, stabil dan mengalami peningkatan secara drastis.
Pantauan reporter di areal tanaman kelapa sawit yang dianggap sudah tua, layak dilakukan proses Tanaman Ulang (TU) untuk peremajaan jika umur tanaman berkisar 20 sampai 25 tahun. Hal ini tidak seperti yang terlihat di areal tanaman Afdeling II, PTPN IV Distrik 2, Unit Kebun Kebun Laras, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Kemarin. Rabu, (26/08/2020) sekira pukul 10.00 WIB.
Ditemui di lokasi, salah seorang pekerja yang mengaku dirinya menetap di Unit Kebun Laras, Afdeling II yang bertugas sebagai pengawas, saat ditanyakan terkait proses pengerjaan proyek tanaman ulang tidak banyak berkomentar. Ia menyebutkan tidak memahami terkait pihak rekanan perusahaan dan seluk-beluk proses replanting yang selama ini telah terlaksana.
“Pemborongnya ini, Pak Vincent. Kalau soal luas replantingnya tidak tau, Pak, ini bloknya 95 dan 96. Kalau masalah yang lain tidak paham saya, Pak.” Tutur pria yang bertubuh tambun itu, tak ingin menyebutkan nama.
Replanting di PTPN IV Unit Kebun Laras, tepatnya di Afdeling II, dalam proses pelaksanaan ada beberapa aspek utama yang perlu diperhatikan oleh pihak rekanan atau pelaksana proyek itu disebutkan bernama Vincent. Khususnya terkait pekerjaan meluku I (pertama) dan meluku II (kedua), aspek pengerjaan tampak jelas sangat tidak maksimal hasilnya, yakni kondisi struktur tanah dengan cara mencangkul dan membalikkan tanah tidak pada kedalaman 30 cm.
“Padahal selain kedalamannya, seharusnya dilakukan dengan pola searah diagonal barisan tanaman, sehingga rerumputan tidak dapat tumbuh secepatnya.” Ujar sumber kepada awak media melalui pesan selular, Kamis (27/08/2020) sekira pukul 11.38 WIB.
Lebih lanjut sumber mengatakan bahwa pengerjaan peremajaan tanaman kelapa sawit oleh pihak rekanan PTPN IV yang disebutkan pelaksananya Vincent ini, aspek lainnya pada proses pencacahan atau pemotongan batang tanaman kelapa sawit setelah ditumbang juga tidak sesuai. Dalam prosesnya, dianggap tidak sesuai disebabkan pencacahan pada beberapa bagian bongkahan batang tanaman kelapa sawit itu dengan ketebalan berukuran 15 hingga 20 cm.
“Sepertinya tidak dilakukan dengan tepat. Sehingga proses pembusukan batang tanaman itu akan lebih lama dan akibatnya fatal, serangan hama kumbang akan lebih leluasa dan berkembang biak sempurna nantinya. Terutama pada saat penanaman bibit yang baru, akan sia-sia berbagai cara dilakukan untuk antisipasi serangan hama.” Paparnya.
Diduga proyek tanaman ulang di Kebun Unit Laras Distrik 2 PTPN 4 ini diduga dikerjakan asal jadi, sehingga diduga menguntungkan penyedia jasa (Rekanan/red) dan jelas merugikan perusahaan PTPN 4 sendiri.
[Sampai berita ini diturunkan ke redaksi, Dirut PTPN 4, Manager Distrik 2 dan Manager Kebun Unit Laras belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai komentar dan keterangannya terkait proyek Tanaman Ulang (TU) yang diduga dikerjakan asal jadi ini].
(LNT/Pas/Red)
Discussion about this post