LasserNewsToday, Samosir (Sumut) |
Proyek pembangunan yang dianggarkan dari tingkat Kabupaten, Propinsi hingga dari APBN adalah program Pemerintah untuk kemaslahatan masyarakat banyak. Tentunya seluruh lapisan masyarakat berharap agar pembangunan tersebut berkualitas (bermutu) yang baik. Oleh karena itu, tak jarang Pemerintah menghimbau agar seluruh elemen atau lapisan masyarakat termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pers dan organisasi lainya, agar melakukan pengawasan terhadap proses pembangunan tersebut.
Hal itu juga dilakukan oleh pengurus Organisasi GBNN (Garda Bela Negara Nasional) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Samosir, mereka melakukan fungsi sosial kontrol di beberapa pembangunan di Kabupaten Samosir, salah satunya adalah proyek pekerjaan Trotoar yang dikerjakan oleh perusahaan PT KIJ (Kartika Indah Jaya).
Proyek pengerjaan alur pejalan kaki (trotoar) tersebut berada di sepanjang jalan Pangururan – Simanindo yang diduga menggunakan material lokal dan tidak sesuai spesifikasi (spek)-nya. Pasalnya, di lokasi ditemukan para pekerja menggunakan bahan “pasir yang bercampur dengan tanah” sehingga nanti diragukan ketahanan bangunan tersebut.
Jepri Sitanggang, selaku Pengurus DPC GBNN Samosir mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan pada Jumat (22/01/2020).
“Pengerjaan proyek APBN yang saya tahu harus menggunakan material yang memiliki izin galian C, namun PT. Kartika Indah Jaya memakai material lokal untuk pengerjaan proyek APBN di Samosir. Setahu saya, di Kabupaten Samosir tidak diperbolehkan ada galian C, karena Samosir adalah daerah Geopark dan Geo Area Pariwisata. Apakah PT. Kartika Indah Jaya tidak memiliki JMD (Job Mix Design) dan JMF (Job Mix formula)?” Ungkapnya
Lebih jauh Jefri Sitanggang mengatakan, “Saya berharap agar Kanit Tipiter Polres Samosir memanggil kontraktor pengerjaan proyek pengerjaan alur pejalan kaki (trotoar) tersebut.” Ujarnya.
(TBN/ed. MN-Red)
Discussion about this post