LasserNewsToday, Belawan (Sumut) |
Pasca perseteruan lahan hibah dari Mujianto seluas 13.431 M2 di Jalan Ahmad Berkawan Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), pihak Polda Sumut terkesan tidak berlaku adil.
Pihak Krimsus Polda Sumut dipimpin Kompol. Hendro dan anggotanya menggunakan seragam Inafis pada Sabtu (09/01/2021) pagi melakukan tindakan pelarangan aktifitas masyarakat Belawan Bahari di lokasi yang diperseterukan dengan memasang garis polisi (police line) di sekitar lahan yang dihibahkan.
Dari pantauan awak media, Senin (11/01/2021), larangan tersebut tetap bisa diabaikan oleh pihak PT. Sumatera Tobacco Trading Company (STTC) yang tetap bisa melakukan aktivitasnya di lokasi yang masih dalam status Quo. Belum tahu siapa yang menang dalam banding dan yang berhak, padahal kasusnya sudah hampir 7 bulan.
Duha (70), salah seorang tokoh masyarakat Bahari, kepada awak media mengatakan, “Saat perkaranya di Pengadilan Negeri Medan, dimenangkan oleh warga Bahari.”
Selanjutnya Duha mengatakan, “Persoalan warga merebut lahat itu tidak ditunggangi oleh mafia tanah, dan ini murni dari warga sebagai suatu amanat hibah dari Mujianto. Tidak seperti yang dituding dalam pemberitaan, yang katanya kami menyerobot lahan milik PT. STTC.” Ujarnya.
“Nah, kalian lihat, sebagai wartawan, bila sudah dipasang garis polisi bisakah ada kegiatan di dalamnya?!” Ungkap S. Duha kesal.
“Kami mematuhi peraturan Polisi setelah dipasang police line, karena kami warga negara yang baik dan patuh pada hukum, dengan tidak melakukan kegiatan di lahan itu.” Jelas S. Duha.
“Namun saat ini garis polisi itu tampaknya hanya berlakuk pada masyarakat kecil saja, sementara bagi perusahaan PT. STTC tidak berlaku. Mereka dilarang melakukan kegiatan, padahal menurut peraturan yang berlaku, bila peristiwa ada garis polisi, maka kedua belah pihak tidak dapat melakukan kegiatan menunggu putusannya yang inkrah, atau berkekuatan hukum tetap.” Tutup S. Duha.
(Jakfar/ed. MN-Red)
Discussion about this post