LasserNewsToday, Medan (Sumut) |
Ka. Sat-Pol PP Kota Medan, H.M. Sofian melalui Kasi. Bina Potensi Masyarakat, Irwanto, bersama Tim Gabungan Patroli Protokol Kesehatan (Prokes) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro Kota Medan menuturkan, “Agenda ini tak main-main dalam menegakkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 440/5352 tentang PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan.” tutur Irwanto.
Lebih lanjut dijelaskan Irwanto,
“Sat-Pol PP Kota Medan, Dinas Pariwisata (Dispar), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama Personel TNI dan Polri mendapati masih adanya aktifitas yang berjalan di sebuah warung kopi bernama Bey’s Coffee di Jalan Teladan Medan, Sabtu (03/07/2021), padahal waktu sudah menunjukkan Pukul 22.00 WIB.” ungkapnya.
Guna mengantisipasi tempat-tempat tertentu, dikatakannya, “Masih saja terjadi pelanggaran waktu operasional dan prokes. Tim Gabungan pun mengimbau pengunjung membubarkan diri dan meminta pemilik Cafe tersebut untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan. Ini artinya, jika pengelola melanggar ketentuan waktu Jam Operasional dan tidak menerapkan prokes, maka akan dilakukan tindakan Penyegelan.” Tuturnya tegas.
“Selain melanggar ketentuan PPKM Mikro dan Protokol Kesehatan (Prokes) Pengelola Bey’s Coffee ternyata belum mendaftarkan usahanya ke BP2RD Kota Medan. Alasannya, usahanya baru tiga hari beroperasi.” Ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan Irwanto, “Petugas pun meminta agar pengelola segera mengurus kewajiban sebagai Wajib Pajak Restoran. Selain itu, pengelola juga diminta menandatangani Berita Acara Pendataan Pajak Restoran.” Jelas Irwanto.
Selanjutnya, Irwanto menegaskan, “Penegakan PPKM dilakukan guna memutus mata rantai Covid-19.
Sesuai SE No. 440/5352 tanggal 23 Juni 2021, kegiatan usaha layanan makan dan minum di tempat dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Langkah ini dilakukan guna menekan sekaligus memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan.” Tutul Irwanto.
(Nurlince Hutabarat/ed. MN-Red)
Discussion about this post