LasserNewsToday, Samosir (Sumut) |
Kecelakaan kembali terjadi antara Mobil angkutan PT. Raja Napogos No.Pol BK 1991 LE dengan Yamaha Vega R No.Pol BB 2236 CC. di Jalan Palipi-Pangururan tepatnya di Desa Hutanamora, Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, Selasa (25/5/2021) sekira pukul 08.00 WIB.
Kasatlantas Polres Samosir AKP. Syamsul Arifin Batubara melalui Kanit Laka Bripka Heri Nalom Oppusunggu membenarkan kejadian tersebut identitas pengendara sepeda motor Gumbal Naibaho (41) alamat Toguan Desa Rianiate membonceng Naila Naibaho (6) meninggal di lokasi kejadian.
Sebutnya, sementara supir mobil angkutan PT. Raja Napogos Martunas Ekandi Sitohang (21) alamat Pandiangan Desa Huta Dame Kecamatan Palipi Kabupaten Samosir tidak ada mengalami luka.
Pengemudi mobil angkutan PT. Raja Napogos membawa rombongan dari Palipi hendak ke Kecamatan Ronggur Nihuta dengan kecepatan tinggi dan sesampainya di jalan raya Rianiate ada 1 unit sepeda motor yamaha verga R yang dikendarai oleh Gumbal Naibaho membonceng putrinya Naila Naibaho hendak membelok kekanan jalan.
Sebut Hari Nalom, Pengendara PT. Raja Napogos melaju dengan kencang hendak mendahului sepeda motor yang membelok kekanan dan langsung menabrak bagian belakang kemudian penumpang terplanting ke kiri jalan sehingga tergilas ban depan mobil Raja Napogos hingga pecah.
Korban meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara pengendara sepeda motor terpental kekanan dan mengalami luka ringan lalu masyarakat sekitar berdatangan dan membawa korban ke RSU Hadrianus Sinaga Pangururan.
Petugas Laka lantas langsung melakukan cek TKP dan mengamankan barang bukti ke Mapolres Samosir kerugian ditaksir Rp 500.000,- dan menetapkan supir PT. Raja Napogos tersangka.
(TBN/ed. MN-Red)
Discussion about this post