LasserNewsToday, Medan (Sumut) |
Maraknya masalah ketenagakerjaan di Kota Medan yang menuntut haknya, ternyata ada juga yang dilaporkan ke Komisi II DPRD Medan, seperti pengaduan yang diterima dari karyawan PT. Laut United Gabion Belawan terkait ketidakjelasan status mereka sebagai karyawan di perusahaan tersebut. Hal ini dibicarakan dan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Medan, yang dipimpin oleh Komisi II DPRD Medan, Sudari, didampingi anggota Komisi II, Jansen Simbolon, Haris, Kelana, Dhiyaul Hayati, dan Wing Cun Sen, serta dihadiri oleh pihak Dinas Ketenagakerjaan, BPJS, dan manajemen PT. Laut United Gabion Belawan di Ruang Banmus, pada Senin (08/02/2021).
Hadirnya Kuasa Hukum karyawan PT. Laut United Gabion Belawan, Eka Putra Jafran, S.H. menuturkan bahwa permasalahan terjadi ketika karyawan yang bernama Usman Sitohang dimutasi tanpa ada pemberitahuan, dan tanpa mengikuti prosedur Undang-Undang (UU), sehingga Usman Sitohang merasa keberatan atas mutasi tersebut.
“Akibat pemutasian tersebut, Usman tidak bisa bekerja. Dari status Usman Sitohang di perusahaan tersebut hingga saat ini tidak jelas. Sebelum pemutasian, pada Minggu dan hari libur Usman Sitohang bekerja. Tapi tidak diberikan upah lemburnya. Kita telah melakukan mediasi beberapa kali kepada pihak perusahaan. Akan tetapi perusahaan tidak pernah merespon. Jadi ini masih menggantung, apakah masih karyawan atau statusnya PHK.” Urai Eka Putra Jafran, S.H. menjelaskan.
Lebih lanjut Eka menjelaskan bahwa kliennya yang telah bekerja mencapai masa kerja lebih dari lima tahun itu meminta kejelasan status. Apabila dinyatakan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), maka perusahaan wajib memberikan pesangon untuk pekerja. Apalagi, karyawan tersebut sudah mengabdi selama 10 tahun, dan usianya sudah masuk masa pensiun. Jadi kita berharap agar haknya selaku karyawan diberikan sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari, S.T. menuturkan, “Jika peraturan karyawan di perusahaan tersebut telah dinyatakan sebagai karyawan tetap, pastinya karyawan tersebut harus mendapat pesangon jika dikeluarkan. Jadi, jelas ada aturannya. Kami harapkan Dinas Ketenagakerjaan harus tegas terkait dengan ini. Kalau ada kesalahan-kesalahan langsung tutup saja dan diselesaikan secara damai dari kedua belah pihak. Setiap pihak jangan tetap bersikeras dengan pendapatnya masing-masing.” Tegasnya.
Menanggapi hal itu, Direktur PT. Laut United Gabion Belawan, Zulfahri Siagian menuturkan, “Memang benar ada permasalahan yang terjadi. Kami berjanji akan melakukan musyawarah secara kekeluargaan yang dianggap menjadi solusi terbaik terhadap masalah karyawan yang saat ini.” Ujar Zulfahri.
(Nurlince Hutabarat/Red)
Discussion about this post