LasserNewsToday, Karo (Sumut) |
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo yang seyogianya akan berlangsung sesuai undangan, pukul 15.00 WIB pada Kamis (19/08/2021), namun pelaksanaannya baru dapat dimulai pukul 16.45 WIB.
Pengunduran waktu seperti ini bukan kali ini saja terjadi, demikian menurut catatan wartawan Buser News.
Dari pantauan awak media, beberapa pimpinan dan staf pegawai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir tepat waktu, pukul 15.00 WIB terdengar mengeluh dan mempertanyakan jadwal sidang yang tidak tepat waktu alias ‘molor’.
“Katanya sudah mau mulai, kenapa jam segini belum mulai juga.” Kata salah satu seorang yang juga diundang untuk menghadiri rapat, menggerutu di depan gedung sidang.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo digelar dalam rangka pembahasan atas 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Karo. Ketiga Ranperda tersebut adalah:
- Tentang RPJMD Karo Tahun 2021;
- Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Karo tahun 2022 – 2025; dan
- Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Dalam pelaksanaannya, Rapat Paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRD, Iriani br. Tarigan.
Terkait kehadiran anggota DPRD dalam Rapat Paripurna tersebut, dalam catatannya, Iriani mengatakan bahwa jumlah anggota dewan yang hadir, yaitu sebanyak 24 orang dari total 35 orang anggota. Artinya, sekitar 11 anggota DPRD tak hadir dalam rapat paripurna.
(Nur Kennan Tarigan/ed. MN-Red)
Discussion about this post