LasserNewsToday, Tapanuli Utara (Sumut) |
Rapat paripurna DPRD Taput tentang penyampaian nota pengantar 5 ranperda (rancangan peraturan daerah) kabupaten Tapanuli Utara (Taput) yang seharusnya dilaksanakan pukul 9:00 WIB dan dilanjutkan rapat paripurna penetapan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Taput T.A 2022 pada pukul 11:00 WIB sesuai perumusan badan musyawarah DPRD Kabupaten Taput pada tanggal 06 Desember 2021.
Namun kenyataannya ditemukan awak media LasserNewsToday, rapat paripurna DPRD bersama pemerintah Kabupaten Taput tidak tepat waktu dari yang sudah ditentukan.
Rapat tersebut di mulai pada pukul 13:20 WIB sampai pukul 14:10 WIB, rapat paripurna DPRD mendengar penyampaian Bupati tentang nota pengantar 5 ranperda kabupaten Taput T.A 2022. Dan dilanjutkan rapat paripurna DPRD tanpa pemerintah daerah kabupaten Tapanuli Utara pada pukul 14:15 WIB untuk rapat penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) T.A 2022 pada ruang yang sama di gedung Sopo Partukoan Tarutung.
Di lokasi rapat paripurna sebelum dimulainya rapat, terlihat beberapa kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) pada pukul 11:32 WIB di ruang paripurna. Pengakuan mereka, datang sesuai jadwal yang tertera di undangan rapat. Begitu juga dari unsur Forkopimda TNI-POLRI terlihat menunggu di mulai rapat paripurna tersebut.
Pada pukul 13:20 WIB, Pimpinan rapat Fatimah Hutabarat, SE (wakil DPRD) yang mengawali sebagai ketua pimpinan rapat paripurna, bersama Reguel Simanjuntak (wakil DPRD) dalam rapat paripurna DPRD Taput dalam penyampaian nota pengantar 5 ranperda Kabupaten Tapanuli Utara. Dengan dilanjutkan pembacaan agenda rapat sidang paripurna oleh sekretaris dewan Irwan Hutabarat.
Selanjutnya pembacaan nota pengantar Bupati tentang 5 ranperda kabupaten Taput oleh sekretaris daerah (sekda) Indra Simaremare. Dalam pembacaan nota pengantar ini, disampaikan kelima ranperda dengan beberapa alasan dan dasar-dasar hukumnya pembentukan ranperda ini, ada pun ranperda yang disampaikan adalah:
- Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Taput Nomor 03 tahun 2020 tentang rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) daerah Kabupaten Taput tahun 2019-2024.
- Ranperda tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan.
- Ranperda tentang penyelenggaraan kepariwisataan.
- Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
- Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Taput nomor 09 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Taput.
Dan pada rapat ini diwarnai interupsi dari beberapa angota DPRD Taput tentang tidak tertuangnya ranperda laporan keuangan pemerintah daerah yang lazim dilakukan tiap akhir tahun anggaran.
(Fesny Anwar Manalu/Red)
Discussion about this post