LasserNewsToday, Labusel (Sumut) |
Sekitar ratusan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa (demonstrasi) di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) menolak Undang-Undang Omnibus Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR Pusat beberapa waktu lalu. Para pengunjuk rasa memasuki halaman dan menggeruduk Kantor DPRD Kab. Labusel di Desa Sosopan, Kecamatan (Kec) Kota Pinang, Kabupaten Labusel, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kamis (08/10/2020).
Para pengunjuk rasa dari kalangan mahasiswa Labusel yang belajar di berbagai daerah seperti di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Pekanbaru, Jakarta, Medan, Padang, Palembang, dan lain-lain, yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Para pendemo meminta agar DPRD
Kabupaten Labusel duduk bersama untuk membicarakan tentang penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Aksi tersebut dikawal ketat pihak keamanan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Labusel, jajaran personil Polsekta Kota Pinang, Danramil 11 Kota Pinang, dan para pendemo tetap bertahan karena Ketua DPRD Labusel tidak menandatangani tuntutan mereka.
Dari pantauan awak media ini, para pengunjuk rasa tampak berorasi dilengkapi spanduk yang pada intinya bertuliskan “Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja”.
(H. HRP/ed. MN-Red)
Discussion about this post