LasserNewsToday, Medan (Sumut) |
Rayon 1 Polsek Medan Area Polrestabes Medan beserta 3 pilar dan instansi terkait, melaksanakan penyemprotan disinfektan, pemberian masker dan Ops. Yustisi/PPKM (Pemberlaku an Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berbasis Mikro, penghimbauan terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di wilayah hukum Polsek Medan Area.
Berdasarkan Undang-Undang No. 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Instruksi Gubernur Sumut Nomor: 188.54/3/INST/2021 tanggal 1 Maret 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Antisipasi Penyebaran Covid-19, Serta Surat Perintah Kapolrestabes Medan Nomor: Sprin/889/III/OPS.2/2021 Tanggal 22 Maret 2021, Perihal penunjukan personil OPS Yustisi PPKM Antisipasi Penyebaran Covid-19, Minggu (28/3/2021) pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB. Demikian disampaikan Kapolsek.
“Lokasi tempat dan objek kegiatan dilaksanakan di Komplek Asia Mega Mas, Cafe, Rumah Makan, Warnet, Pusat Perbelanjaan, tempat hiburan dan Kedai Kopi sepanjang Jalan Asia Kelurahan Sukaramai 2, Kecamatan Medan Area, beserta Masyarakat Pedagang dan Pembeli di Pasar Sukaramai Jalan A.R. Hakim, Kelurahan Sukaramai 2 dan Kelurahan Tegal Sari 1 Kecamatan Medan Area.” Jelasnya.
Selanjutnya dijelaskan lagi, “Personil Pelaksana Kegiatan, Kapolsek Medan Area (Saya) diwakili Pawas Panit 2 Intelkam, Iptu Sabar Nababan, Personil Polsek Medan Area yang sudah disprinkan (5 orang), Personil Sat Brimob Polda Sumut (13 orang), Personil Kodim 0201/BS Medan (2 orang), Personil Sat Sabhara Poltestabes Medan (3 orang), dan Satpol PP Pemko Medan (2 orang), Tiga Pilar Kecamatan Medan Area (5 orang) serta Dinas Pariwisata Pemko Medan (1 orang).” Tuturnya.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan diwakili Pawas Panit 2 Intelkam, Iptu Sabar Nababan menjelaskan, “Adapun bentuk kegiatan ini sebagai berikut: pukul 10.00 WIB, Apel kesiapan di Mako Polsek Medan Area, elaksanakan penyemprotan disinfektan, pemberian masker dan himbauan/sosialisasi PPKM berbasis Mikro, Protokol kesehatan antisipasi penyebaran Covid-19 kepada warga dimulai pukul 10.30 WIB.” Tuturnya.
Dijelaskan Kapolsek Medan Area, “Masyarakat dan pedagang yang berada di Komplek Asia Mega Mas Jalan Asia dan Pasar Sukaramai Jalan A.R. Hakim, Kecamatan Medan Area, serta wilayah hukum Polsek Medan Area, agar selalu mematuhi protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencuci tangan serta mengurangi aktivitas dan mobilitas kegiatan ke luar rumah jika tidak perlu.” Tuturnya.
Lebih lanjut disampaikan Kapolsek, “Melakukan penindakkan /teguran bagi masyarakat yang tidak menjaga jarak serta menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah, membagikan masker dan menghimbau kepada masyarakat yang tidak memakai masker.” Tutur Kapolsek Medan Area.
Dari Hasil pelaksanaan OPS Yustisi PPKM, masih ditemukannya masyarakat yang berada di wilayah hukum Polsek Medan Area yang tidak memakai Masker dan masih berkerumun.
“Kurangnya kesadaran Masyarakat maupun Pendatang yang Berada di Wilayah Polsek Medan Area, untuk Mematuhi Protokol Kesehatan Covid- 19 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.” Tuturnya.
Selain itu ditambahkannya, “Adapun hasil tindakan jumlah total pelanggaran yang ditindak adalah: 30 orang, tidak memakai masker 20; kerumunan/tidak jaga jarak 10, dan Gar jam malam/pembatasan: NIHIL.
Sanksi yang diberikan terhadap pelanggar, Tahan KTP Nihil, Teguran: 20, Tindakan Fisik (push up, dll): NIHIL, Denda: NIHIL, Denda Uang : NIHIL dan Kerja Sosial: NIHIL hingga kegiatan berahir pukul 12.00 WIB, dalam situasi aman dan kondusif.” Imbuh Kapolsek Medan Area.
(Nurlince Hutabarat/Red)
Discussion about this post