LasserNewsToday, Samosir (Sumut) |
Bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Samosir, Rabu (02/06/2021), Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin oleh Nasip Simbolon, Wakil Ketua DPRD Kab. Samosir yang menyampaikan terima kasih atas kehadiran dari Forum Dinamika Samosir diantaranya: Agustan Situmorang, S.H., Hayun Gultom, S.T., Saut Limbong, M.A.P., dan Panal Limbong, S.H.
Dalam RDP tersebut, Forum Dinamika Samosir menyampaikan beberapa pokok pembahasan di antaranya:
- Bahwa informasi tentang benar tidak adanya ijin prinsip atas keberadaan Stone Crusher di Silimalombu;
- Bahwa lokasi stone crusher di Silimalombu berada di Sempada Danau Toba sehingga mengakibatkan terjadinya pengrusakan/pencemaran air Danau Toba;
- Bahwa pertambangan Galian C di Desa Silimalombu dianggap izin dan pelaksanaannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di NKRI.
- Kegiatan penambangan yang dilakukan CV. Pembangunan Nadajaya ditemukan sejumlah penyimpangan dan tidak sesuai dengan WIUP (Wilayah Ijin Usaha Pertambangan) dimana CV. Pembangunan Nadajaya telah melakukan operasi penambangan di luar lokasi yang diijinkan.
- Bahwa dalam proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah melanggar keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1095 K/30/MEM Tahun 2014 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Sumatera, dimana dalam keputusan tersebut Kabupaten Samosir termasuk dalam zona putih (tidak ada wilayah yang diperbolehkan untuk usaha pertambangan).
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2014 menjelaskan bahwa wilayah yang dieksploitasi oleh CV. Pembangunan Nadajaya berada pada kawasan lindung dan seharusnya wajib memiliki analisis dampak lingkungan hidup. Sedangkan CV. Pembangunan Nadajaya hanya memiliki Dokumen UKL-UPL. Hal lain ditambahkan bahwa Binanga Guluan adalah sempadan sungai dan dekat dengan persawahan warga. Binanga Guluan adalah area zona putih.
Mendengar pokok-pokok pembahasan, Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa hal yang disampaikan akan ditindaklanjuti dengan mengundang OPD teknis dan terkait dengan usaha-usaha Galian C yang tidak memiliki legalitas, akan disarankan kepada Pekab. Samosir untuk melakukan tindakan tegas. Demikian kata Nasip Simbolon menanggapi.
Hal lain disampaikan oleh Saurtua Silalahi bahwa kita harus serius dan berkomitmen untuk melakukan pembahasan masalah Galian C yang ada di Kabupaten Samosir.
Pimpinan Rapat juga menyampaikan agar masyarakat Kabupaten Samosir dapat patuh dalam pengurusan-pengurusan izin usaha.
“Untuk tindak lanjut rapat ini, maka akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat berikutnya dengan mengundang Dinas terkait, dan juga Forum Dinamika Samosir.” Ujar Nasip Simbolon seraya menutup rapat.
(TBN/ed. MN-Red)
Discussion about this post