LasserNewsToday, Medan (Sumut) |
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak memimpin Rapat Koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Medan dalam membahas data-data yang sudah diserahkan ke Komisi IV DPRD Kota Medan di ruang banggar lantai 2 gedung DPRD kota Medan, Senin (15/03/2021).
Dituturkannya terkait bertambahnya jumlah kendaraan berbasis aplikasi online di Kota Medan menjadi perhatian Komisi IV DPRD Kota Medan karena tidak memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi kas Pemko Medan, malah yang ada hanya menyumbangkan kemacetan di jalan raya.
”Seharusnya, keberadaan kendaraan berbasis aplikasi online dapat memberikan kontibusi PAD bagi Pemerintah Kota (Pemko) Medan, bukan malah sebaliknya. Pemko Medan hanya sebagai penonton saja, sementara perusahaan kendaraan berbasis aplikasi online beroperasi mengumpulkan banyak uang.” Tutur Paul Mei Anton Simanjuntak.
Lebih lanjut Paul menyampaikan, “Dishub Medan seakan tidak melakukan tindakan apa-apa, dan terkesan melakukan pembiaran. Kami juga tidak mengetahui berapa sebenarnya kuota yang diizinkan untuk kendaraan berbasis aplikasi online di Kota Medan.” Tutur Paul.
Paul menuturkan lagi, bahwa pihak perusahaan aplikator tanpa memiliki data jelas telah memasukkan driver (pengemudi) untuk bergabung di taksi online dan ojek online secara perorangan hanya untuk mengejar bagi hasil 20 persen. Selain itu jumlah data akurat tentang jumlah driver yang telah bergabung di aplikasi tersebut sampai saat ini belum jelas.
”Yang menjadi pertayaan, dari mulai diberlakukannya PM 118 tahun 2018, sampai saat ini peraturan ini tidak dilaksanakan oleh aplikator yang ada sehingga KESP yang merupakan retribusi PAD tidak dapat dikutip dan terkesan dibiarkan saja, dan tidak ada pengawasan oleh Dinas Perhubungan yang dalam PM 118 tahun 2018 bertugas sebagai fungsi pengawasan. Aplikator sampai saat ini belum memberikan akses digital dasboard kepada Pemerintah sehingga Pemerintah tidak mempunyai data tentang sebenarnya kenderaan angkutan sewa khusus yang sudah beroperasi.” Tutur Paul.
Sementara itu, Kadis Perhubungan Kota Medan, Izwar pada kesempatan itu mengaku tidak mengetahui berapa jumlah kenderaan angkutan sewa khusus karena merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos mengatakan, “Pemko Medan, untuk tidak berlarut-larut dalam menangani permasalahan kenderaan berbasis aplikasi online tersebut, kita minta agar Kapolrestabes dan Dishub Medan segera melakukan razia kenderaan berbasis aplikasi online. Jangan buang badan dengan mengatakan bukan wewenang Pemko Medan. Sebab, daerah operasional kenderaannya di kota Medan.” Tegas Politisi dari Partai NasDem Kota Medan, yang juga purnawirawan Polri ini.
Antonius juga mengusulkan, agar Komisi IV DPRD Kota Medan juga memanggil Kementerian Perhubungan atau yang mewakili, Dishub Provinsi Sumut dan Dishub Kota Medan agar mendapat informasi dan mencari solusi atas permasalahan tersebut.
”Kita harapkan pertemuan selanjutnya agar mengundang Kementerian Perhubungan, Dishub Provinsi Sumut dan Medan untuk mencari solusi menyelesaikan akar permasalahan ini.” Imbuh Antonius Tumanggor.
(Nurlince Hutabarat/Red)
Discussion about this post