LasserNewsToday, Medan (Sumut) |
Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut, Victor Lumbanraja, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyinggung soal Kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Non-Bersubsidi, Pajak Bahan Bakar Kenderaan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Rokok, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor: 1 Tahun 2021. Hal ini dituturkan oleh Victor Lumbanraja dalam RDP yang digelar oleh Komisi B dan Komisi C DPRD Sumut dengan BP2RD, Biro Perekonomian Setdaprovsu, PT. Pertamina Regional Sumbagut, dan DPC Hiswana Migas Sumut, Senin (12/04/2021).
RDP itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi B, Zeira Salim Ritonga, dan dihadiri sejumlah anggota Komisi B, sedangkan anggota dari Komisi C berhalangan untuk hadir.
Victor menuturkan, “Sepanjang tahun 2019 dan 2020, Provinsi di dataran Sumatera yang sudah melakukan kenaikan antara lain Sumatera Barat (Sumbar) 7,5 persen, Riau 10 persen, Kepulauan riau (Kepri) 10 persen, Jambi 7,5 persen, Bengkulu 10 persen, Sumatera Selaan (Sumsel) 7,5 persen, Bangka Belitung 7,5 persen, dan Lampung 7,5 persen.” Tutur Victor.
“Sebelum menaikan tarif PBBKB, Pemprov Sumut dan Pertamina ternyata juga sudah berkomunikasi terlebih dahulu untuk menaikkan tarif PBBKB sehingga berdasarkan asumsi-asumsi yang kita lakukan dan kajian yang kita lakukan kita tebritkan lah Peraturan Gubernur Nomor: 1 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan PBBKB di mana di sana kita tetapkan tarif 7,5 persen untuk BBM non-subsidi.” Jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B, yang juga Pimpinan Rapat, Zeira Salim Ritonga bertanya untuk meminta ketegasan kepada Victo Lumbanraja, “ Berarti pihak Pemerintah sudah mengetahui kenaikan ini berimbas kepada harga penjualan. Pemerintah tahu itu, ya?” Tanya dia.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Victor menjawab, “Belajar dari provinsi lain memang kenaikan tarif yang dilakukan oleh provinsi lain berdampak terhadap kenaikan BBM.” Jawab Victor.
“Jadi pure, ya? Artinya, kenaikan yang 5 persen menjadi 7,5 persen ini sudah dibicarakan dengan pihak Pertamina. Pemerintah daerah sudah mengklarifikasi, menginformasikan, sudah merumuskan jadi kenaikan Rp 200,- (dua ratus rupiah) tadi itu bukan lagi dadakan, bukan tiba-tiba, tapi sudah terlebih dahulu dibicarakan. Jadi bukan dari harga pokok penjualan, artinya tidak inisiatif Pertamina untuk menaikkan tapi akibat tarif yang harus ditanggung oleh konsumen.” Lanjut pimpinan rapat menyimpulkan penjelasan Sekretaris BP2RD tersebut.
Karena tidak dihadiri oleh anggota dari Komisi C, RDP akan dilanjutkan pada Kamis (15/04/2021). Komisi B juga menargetkan akan langsung memanggil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi untuk memberikan klarifikasi.
Sementara Wakil Ketua Komis B DPRD Sumut Zera Salim Ritonga menilai kenaikan tarif BBM senilai Rp 200,- (dua ratus rupiah) itu sangat menyayat hati rakyat.
Lebih jauh ia menegaskan bahwa pihaknya tidak dilibatkan dalam pembahasan kenaikan tarif BBM tersebut. Menurut dia, asumsi tentang PBBKB tidak ada dalam APBD Sumut 2021.
“Apa yang menjadi masukan dari teman-teman KAMMI Sumut, terhadap kami dan pihak-pihak terkait, ini adalah atensi kita yang paling utama, karena ini terkait BBM, jadi kebutuhan pokok.” Ujar politisi PKB ini dalam RDP dengan Pertamina dan Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprov Sumut).
“Imbas dari kenaikan harga BBM tersebut akan mempengaruhi harga-harga bahan pokok lainnya, apalagi saat ini sedang memasuki bulan suci Ramadhan. Masyarakat sekarang ini butuh membeli bahan-bahan pokok. Kami akan terus berjuang. Kami akan bertanggung jawab terhadap diskusi hari ini. Kami akan berjuang, paling tidak ini ditunda atau dicabut.” Ujarnya.
Lebih lanjut Zera juga mengusulkan agar RDP tersebut di skors, sebab menurutnya keputusan hasil rapat yang dilaksanakan harus didiskusikan dengan pimpinan DPRD Sumut terlebih dahulu.
“Kalau saya yang mutuskan sendiri, ini nanti akan subjektif, nanti saya dibilang mengkudeta. Tapi apa yang jadi aspirasi adek-adek, akan jadi catatan kita dan rapat pada hari ini akan kita skors, karena memang kita harus bicara dengan Ketua DPRD.” Pungkasnya.
Dari pantauan awak media ini dalam RDP yang dihadiri oleh pihak Pertamina Regional I Sumbagut, Pemprov. Sumut, KAMMI Sumut, dan Komisi B DPRD Sumut tersebut diskrors untuk beberapa hari ke depan.
RDP tersebut kembali dijadwalkan, Kamis 15 Maret 2021, dengan mengundang Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, dan Pimpinan DPRD Sumut, Baskami Ginting.
Sebelumnya, Victor awalnya menceritakan alasan Pemprov. Sumut menaikan PBBKB di Sumut. hal ini dilakukan untuk mengoptimalisasi anggaran di Sumut. Selain itu, sejumlah daerah di Sumatera juga sudah menaikkan tarif PBBKB, hanya dua daerah yang belum yaitu Sumut dan Aceh.
“Kenaikan BBM non-subsidi di Sumut diakibatkan kenaikan tarif PBBKB dalam Peraturan Gubernur Nomor: 1 Tahun 202.” Imbunya.
(Nurlince Hutabarat/Red)
Discussion about this post