LasserNewsToday, Medan (Sumut) |
Reses adalah komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala. Hal ini merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses. Istilah reses ini terdapat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 162 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004.
Dalam satu tahun sidang, waktu kerja DPRD dibagi menjadi empat atau lima masa persidangan. Dimana setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses. Di masa reses ini para anggota DPRD mendapatkan kesempatan pulang ke Dapilnya sambil menyerap informasi dan aspirasi rakyat yang diwakilinya.
Tujuan reses untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Daerah Pemilihan (Dapil) sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.
Dasar Pelaksanaan Reses antara lain adalah UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; UU RI No 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dan UU RI No 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah.
Terkait hal tersebut, anggota DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan, mengingatkan, “Pemerintah di ibu kota Provinsi Sumatera Utara itu harus peka terhadap aspirasi warga, terutama yang disampaikan melalui reses khususnya di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing anggota legislatif setempat.” Tuturnya mengingatkan.
Selanjutnya dijelaskannya, “Kami mengharapkan penyampaian hasil reses ini dapat menjadi masukan, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja Pemerintah Kota.” Tutur Syaiful di Gedung DPRD Kota Medan tegas, Selasa (19/01/2021).
Pokitikus PKS itu mencontohkan, seperti laporan hasil reses baru-baru ini mereka menyampaikan bahwa di antaranya pembangunan infrastruktur, seperti jalan, drainase, dan pengerjaan pengaspalan jalan yang dinilai masyarakat kurang baik.
Kemudian permasalahan sampah, perawatan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum, hingga permasalahan administrasi kependudukan yang menyulitkan warga kota.
“Lalu masalah pendidikan, warga meminta Pemkot Medan mengkaji sistem belajar online (daring), dan meringankan uang sekolah di tengah pandemi Covid-19.” Tuturnya dengan jelas.
Dalam permasalahan sosial,” lanjut Syaiful, warga juga mengungkapkan permasalahan, di antaranya banyaknya bermunculan anak jalanan. Kemudian tidak meratanya pembagian bantuan Program Keluarga Harapan di masa pandemi akibat tidak tepat sasaran dan data yang digunakan tidak valid.
Terakhir masalah kesehatan penduduk setempat, warga meminta Pemko Medan menggratiskan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di masa pandemi, dan meminta rumah sakit transparan dalam pelayanan pasien Covis-19.
“Mari kita sama-sama berdoa, semoga seluruh aktivitas yang kita kerjakan adalah bagian dari kontribusi pengabdian kita kepada masyarakat Kota Medan.” Imbuh Syaiful dari Dapil V Kota Medan meliputi Medan Maimun, Johor, Polonia, Medan Selayang, dan Tuntungan, mengakhiri penjelasannya.
(Nurlince Hutabarat/Red)
Discussion about this post