LasserNewsToday, Pematangsiantar (Sumut) |
Proyek Pembangunan Tempat Cuci Tangan atau Wastafel di setiap sekolah SD dan SMP Negeri di Kota Pematangsiantar yang berbiaya sekitar Rp 3,1 milliar bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2020 di Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar dinilai kurang efektif dan terkesan asal jadi karena diduga tidak sesuai dengan perencanaan dan disinyalir berpotensi korupsi.
Hal itu dikatakan oleh Choibul Ummam Sirait, kordinator aksi LSM Lima Sisi saat melakukan aksi demonstrasi. Jumat (12/03/2020) untuk mendesak pihak Kejaksaan Negeri Pematangsiantar agar segera memeriksa PLT Kadis Pendidikan Rosmayana Marpaung yang diduga terlibat Korupsi proyek Wastafel sebesar Rp 3 Miliar lebih.
Seperti diketahui, tujuan Pembangunan Tempat Cuci Tangan atau Wastafel tersebut adalah untuk menunjang percepatan proses belajar tatap muka bagi siswa dimasa pandemi Covid-19. Padahal sampai hari ini siswa tidak juga belajar tatap muka di sekolah, Sehingga kita menilai bahwa proyek pembangunan ini tidak tergolong mendesak dan disinyalir hanya akal-akalan untuk menghabiskan anggaran daerah karena manfaat nya masih dipertanyakan. Ungkap Sirait melalui pengeras Toa.
Kemudian, mekanisme penentuan pemenang proyek dengan nilai anggaran total sekitar Rp 3,1 Miliar tersebut dilakukan dengan sistem Pengadaan Langsung dengan nilai paket per titik bervariasi sekitar Rp 18 juta s/d Rp 20 juta. Kebijakan melakukan Pengadaan Langsung dengan menunjuk rekanan tanpa proses tender diduga melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
“Sudah menjadi rahasia umum jika model Pengadaan Langsung mengadopsi cara-cara lobi. Hal ini lah yang kemudian memberikan kesempatan kepada penyelenggara untuk mencari keuntungan. Karena itu tidak jarang ada perusahaan yang mendapatkan lebih dari dua paket pekerjaan. Ini menjadi preseden buruk bagi pemangku kepentingan khususnya di Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar. Provinsi Sumatera Utara ini, atas kurang maksimalnya pengerjaan Program Pembangunan Tempat Cuci Tangan yang notabene menggunakan anggaran miliaran.
Hendaknya pengerjaan harus selalu dilakukan mengutamakan mutu pengerjaan dilapangan.
Maka, untuk mengkritisi kebijakan pemangku kepentingan daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar terkait Proyek Pembangunan Tempat Cuci Tangan atau Wastafel di setiap sekolah SD dan SMP Negeri di Kota Pematangsiantar yang berbiaya sekitar Rp 3,1 milliar bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2020 yang diduga menyalahi dan melanggar peraturan perundang- undangan serta berpotensi menimbulkan kerugian Negara. Urai Sirait.
Adapun pernyataan sikap dari Lingkar Masyarakat Siantar-Simalungun (LiMa SiSi) yang turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa untuk menyampaikan beberapa point tuntutan dibawah ini:
- Meminta Kejaksaan Negeri Pematangsiantar untuk memanggil dan memeriksa Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Rekanan dan mengusut adanya potensi dugaan korupsi Proyek Pembangunan Tempat Cuci Tangan atau Wastatafel di setiap sekolah SD dan SMP Negeri di Kota Pematangsiantar yang berbiaya sekitar Rp.3,1 milliar bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2020.
- Meminta Kejaksaan Negeri Pematangsiantar untuk mengusut tata cara Pengadaan Langsung yang diduga melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
- Meminta Walikota Pematangsiantar untuk mengevaluasi bila perlu mencopot Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar sdri. Rosmayana dari jabatan nya, karena dinilai tidak kompeten dan tidak mampu menjalankan tugas dan fungsi nya sebagai pimpinan pelaksana tugas di Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar.
Dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan LSM Lima Sisi tersebut, dikawal oleh puluhan aparat dari Polresta Pematangsiantar, aksi unjuk rasa berlangsung secara damai. Setelah selesai diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib.
(LNT/Red)
Discussion about this post