LasserNewsToday, Medan (Sumut) |
Lagi-lagi membuat miris pasca HUT RI ke 76 Tahun di era Bapak Jokowi, masih saja ada orang-orang yang gelap mata yang diduga berani melakukan penyekapan terhadap dua anak di bawah umur hingga 10 jam, yang diduga dilakukan oleh oknum preman, yang diduga atas suruhan Kevin Tiopan. Hal ini tentu bisa menuai tindak pidana.
Atas kejadian tersebut, patut diacungkan jempol karena telah disikapi serius oleh pihak Kepolisian yang turun ke Tempat Kejadian Peristiwa (TKP).
Sesuai KUH Pidana Pasal 333 ayat 1, Barang siapa dengan sengaja menahan (merampas) kemerdekaan orang atau meneruskan tahanan itu melawan hukum hak, dihukum penjara selama-lamanya 8 (delapan) tahun apalagi korban yang mengalami adalah anak dibawah umur. Demikian dituturkan Penasihat Hukum (PH) Salim Halim, S.H., CTL lewat HP seluler beberapa waktu lalu saat sedang berada di Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat (03/09/2021).
Sebelumnya, Salim Halim dan Wilson Raja Ganda Tambunan, S.H., telah melaporkan hal ini pada 3 Agustus 2021 lalu, namun Kevin Tiopan dan antek-anteknya terus melakukan teror berulang-ulang. Hingga akhir-akhir ini, mereka mengulah lagi pada Jumat (03/09/2021).
Mendapat info dari para tetangga, Nenek Tiok Ek Hoa (70), langsung melaporkan hal penyekapan di rumah korban yang mencapai 10 jam terhadap dua anak di bawah umur tersebut, sehingga membuat anak-anak ini sangat kaget dan terkejut hingga menangis histeris, menjadi trauma, dan sangat ketakutan atas perlakuan oknum preman yang diduga suruhan Kevin Tiopan tersebut.
Hal ini menuai tindak pidana yang patut disikapi serius pasca HUT Kemerdekaan ke 76.” Tutur Salim Halim dan Wilson saat berada di TKP di Jalan Lahat Lingkungan X Kelurahan Sei Rengas I Kecamatan Medan Kota.
Bersama Tim Inafis Polrestabes Medan, Tambunan mengatakan, “Kita bangga mengapresiasi pihak Tim Inafis di hadapan Kepling (Kepala Lingkungan) X Ibu Lia Novita Lubis (karena) Tim Inafis Polrestabes Medan membongkar paksa Barang Bukti (BB), dua besi lat yang dilas, rantai, gembok pintu belakang juga tiga rantai dan tiga gembok sejak pukul 14.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.” Kata Wilson Tambunan.
Lebih lanjut dikatakan, “Terkait kasus penyekapan ini tak bisa ditolerir sebab perbuatan ini sungguh biadab dan tidak bisa diterima.” Kata Tambunan.
“Hal ini jelas salah selain melanggar KUHP Pasal 333 juga melanggar Hak Azasi Manusia dan menelantarkan anak di bawah umur, maka Kevin Tiopan CS harus mempertanggung jawabkan tindakan pidana yang dilakukannya.” Tutur Salim.
Salim dengan penuh semangat mengatakan, “Kita percaya dan serahkan penindakan hukum dari pihak aparat Kepolisian yang akan segera menangkap dan diproses hukum tegas secara presisi sesuai motto Kepolisian Republik Indonesia sebab tidak boleh ada yang kebal hukum agar tidak ada lagi korban.” Tutur Salim Halim.
“Sebelumnya kami kaget, Kamis, (02/09/2021) baru ketemu dengan oknum pengacara Kevin Tiopan yang dikawal oknum preman yang diduga bayaran Kevin Tiopan, yang batal menguasai rumah secara brutal. Sepertinya ga profesional. mereka terkesan melegalkan perkara yang belum ada kebenaran kepastian hukum yang inkrach dari manapun, di NKRI ini. Kok, malah hari Jumat (03/09/2021) berani menyekap dua anak di bawah umur!?” Tutur Salim heran.
Akibat tindakan penyekapan terhadap dua cucu dari Nenek Tiok Tek Hoa yang masih di bawah umur, yaitu Ivander (14), dan Verina (11), membuat mereka sangat ketakutan. Mereka sempat nyaris kelaparan. Untung nenek dan 1 cucunya yang menemani keluar untuk mengambil beras bantuan orang yang mengasihinya di Jalan Lahat Kelurahan Sei Rengas, Kecamatan Medan Kota, Medan.
Kemudian, dengan sigap dan cepat TIM Inafis Polrestabes membongkar 3 rantai dan 3 gembok dari pintu belakang dan pintu depan usai menerima laporan terkait Kevin Tiopan yang diduga menyekap dua anak, yakni siswa kelas I SMP dan siswa kelas 5 SD. Diduga mereka ingin menguasai rumah milik almarhum Ayen Ibu tiga anak yang pada 2019 lalu meninggal dunia atas dugaan pemalsuan KTP teman prianya.
Jefri Salim diduga melakukan persekongkolan, membuat surat jual beli tanpa disaksikan suami almarhum Ayen yang sedang bekerja di Jepang.” tutur Tambunan
Sudah sebulan lebih rumah yang ditempati nenek Tiok Ek Hoa beserta 3 cucunya yang sudah yatim piatu di Jalan Lahat nomor 56-C di Kelurahan Sei Rengas 1 Kecamatan Medan Kota tersebut dirantai serta digembok dari luar, diduga oleh orang suruhan atau pihak yang mengaku sudah membeli rumah itu yang tentunya diduga cacat hukum.” Imbuh Wilson Tambunan didampingi puluhan wartawan dan warga.
(Nurlince Hutabarat/ed. MN-Red)
Discussion about this post