LasserNewsToday, Medan (Sumut) |
Sat.Res. Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan pasangan kekasih berinisial NN (40), perempuan, warga Jl. Karya Clincing, Kelurahan (Kel) Karang Berombak, Medan Barat, dan RS (40), warga Kabupaten (Kab). Indra Giri Hulu, Provinsi (Prov) Riau.
Penangkapan dipimpin Kanit Idik III, Iptu. Irwanta Sembiring. Selain barang bukti 750 gram sabu-sabu, Polisi juga menyita tas, uang Rp25 juta, dan mobil BK 1687 LT warna hitam.
Ka.Sat.Res. Narkoba Polrestabes Medan, Kompol. Oloan Siahaan, Rabu (06/01/2021) kepada wartawan mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka adalah atas informasi masyarakat dan terendus oleh anggotanya.
“Ternyata kedua tersangka berada di Jl. A.R. Hakim hendak menjual barang bukti pada calon pembeli. Kita lakukan penggeledahan dari mobil tersangka dan ditemukan barang bukti narkoba.” Jelas Kompol. Oloan Siahaan.
Dari keterangan yang diperoleh, ternyata tersangka memperoleh barang bukti dari “P” dan “B” yang saat ini tengah dikejar.
“Tersangka mengaku baru baru kali ini mengedarkan sabu-sabu, namun masih terus didalami kemungkinan lebih dari satu kali.” Ujar Kompol Oloan Siahaan didampingi Iptu. Irwanta Sembiring.
Kemudian kedua tersangka ditahan, dan dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.
(Jakfar/ed. MN-Red)
Discussion about this post