LasserNewsToday, Samosir (Sumut) |
Berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 893.5/4598/SJ tentang Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahanan Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun 2021 Gelombang III dan IV, Bupati-Wakil Bupati (Wabup) Samosir mengikuti Pendidikan serta latihan (Diklat) Kepemimpinan Kemendagri bagi Bupati/Wabup dan Walikota/Wakil Walikota Non Petahana hasil Pilkada serentak Tahun 2020 yang digelar secara Virtual Zoom dari ruang kerja Bupati dan Wabup, Selasa (14/09/2021).
Acara diawali dengan agenda laporan Kepala BPSDM Kemendagri Dr. Teguh Setyabudi, M. Pd, menyatakan bahwa perkembangan dunia maupun globalisasi di era Revolusi Industri 4.0 yang bersamaan dengan Pandemi Covid-19 telah terjadi disrupsi yang sangat besar untuk berbagai sektor kehidupan termasuk dalam konteks penyelenggaraan Pemerintahan Pusat maupun tingkat Daerah.
“Di era jaman baru ini kita,sebagai wajah baru atau pemimpin yang baru kita harus bisa meningkatkan kesehjateraan rakyat, dan pemimpin itu harus bisa lebih, adaptif, responsif, inovatif, serta berkolaboratif.agar kedapannya bisa menciptakan suatu hasil yg jauh lebih baik dari pada sebelumnya dan cepat, serta tanggap mencari solusi serta menyikapi setiap perubahan yang kapan saja bisa berubah-ubah. Inti dari suatu Kepala daerah harus bisa mempunyai suatu tujuan yang sama, yaitu menjadi pemimpin yang baik, mensejahterakan, meningkatkan pelayanan publik dan memajukan daerahnya” tutur Teguh.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian di acara pembekalan Kepala Daerah yang diselenggarakan oleh BPSDM Kemendagri berpesan kepada kepala daerah beserta wakilnya agar tetap menjaga hati,pikiran,dan utamakan kerjasama yang baik dan bersinergi dengan stakeholder Forkopimda dalam memimpin pemerintahan dan pembangunan di wilayah sendiri.
Sambung Tito Karnavian, pihaknya masih menemukan beberapa kasus konflik kepala daerah/wakilnya, saling serang dan menyerang secara terbuka mulai dari hal negatif dan positif di media sosial atau pun di ruang lingkup pemerintahan, ini membuat organisasi pemerintah daerah tidak sehat dan dipenuhi problem baik internal maupun eksternal.
Sedangkan didalam Undang-Undang (UU) sudah jelas tertulis bahwa kewenangan memimpin pemerintahan daerah merupakan sepenuhnya hak kepala daerah dan wakilnya harus paham bahwa kedudukannya adalah membantu kepala daerah guna tercapainya urusan pemerintahan daerah. Secara teransparan, Tito Karnivian mengajak agar para Bupati/Walikota dan wakilnya benar-benar menjiwai semangat dan substansi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana seluruh kewenangan tanggungjawab dan pola hubungan pusat dan daerah secara lengkap sudah jelas diatur”, ucapnya.
Pada hari, Senin 13 September 2021 kepala daerah menerima materi dengan dua sesi, Pembinaan Politik dan Demokrasi Lokal Paska Pilkada Serentak dan Sistem Pemerintahan Indonesia, sesi kedua materi Kepemimpinan dan Etika Pemerintahan dan Isu Strategis Otonomi Daerah dan Permasalahannya, selanjutnya Selasa, 14 September 2021 pembelajaran tatap maya sesi pertama dengan materi Permasalahan dan Solusi Perbatasan Nasional dan Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJMD dan RKPD), sesi kedua dengan materi Pemberdayaan Desa dan Masyarakat Desa dan Isu Strategis Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dengan Pembekalan Kemendagri Secara virtual zoom ini, bisa menambah wawasan serta kinerja sebagai pemimpin dan kita akan lanjutkan sampai dengan tanggal 17 September 2021 dengan materi-materi lainya dan tetap jaga kesehatan patuhi prokes.” tutupnya.
(RPS/Red)
Discussion about this post