LasserNewsToday, Medan (Sumut) |
Aksi pemalak yang baru-baru ini membuat dunia maya heboh, dengan cepat Tekab Polsek Medan Helvetia dapat cepat meringkusnya tanpa perlawanan, Jumat (20/08/2021).
“Kejadian berawal dari saat korban, Septian Aditya (25), warga Jalan IX Kelurahan Kenangan Baru Percut Sei Tuan Gelatik, bersama temannya Zam Haris Hidayat naik mobil Pick up mengangkut barang Neon Boks untuk dipasang di salah satu kafe di Jalan Gaperta. Kemudian datanglah seorang laki-laki bernama CM – yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) meminta uang SPSI sebesar Rp 100.000.- (seratus ribu rupiah).” Tutur korban.
Saat itu korban menjawab, “Tidak ada.”
Selanjutnya laki-laki yang bernama CM tersebut berkata, “Kalau gak ada uang, maka kerjaan kalian, berhenti dulu.” Ucap CM.
Tak selang berapa lama kemudian korban Zam Haris menawarkan kepada pelaku uang Rp 20.000.- (dua puluh ribu rupiah) kepada pelaku, namun pelaku menolak dan meminta Rp 100.000.- sambil mengancam lagi kalau tidak, pekerjaan tidak boleh di lanjutkan.
Karena korban tidak mempunyai uang seperti yang diminta para pelaku, akhirnya korban memohon kepada pelaku CM agar uang yang ia punya sebesar Rp 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) dan diterima pelaku CM, dan selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban.
“Atas kejadian tersebut korban membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia LP/B/330/VIII/2021/SPKT/Polsek Medan Helvetia/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 19 Agustus 2021.” Pungkas Kapolsek Helvetia Kompol. Pardamean Hutahaean
Kemudian diungkapkan Kapolsek,
“Untuk pelaku JF, (31), warga Jalan Gaperta Ujung Pasar V Tanjung Gusta Medan Helvetia, dapat kami ringkus pada hari Kamis (19/08/2021), sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Cempaka Keluurahan Tanjung Gusta Medan.
Dalam hal ini pelaku JF kami kenakan pasal 368 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara dan barang bukti yang kami amankan 1 (satu) lembar kwitansi Nomor 5951 tanggal 18 Agustus 2021 atas nama Ale Lakwan Panggabean sebagai bukti bongkar muat Rp 50.000.- (lima puluh ribu rupiah).” Ungkapnya.
Ditambahkannya, “Untuk pelaku AG (40), Jalan Tanah Garapan, dan CM (DPO) Jalan Tani Asli masih kami buru dan kami akan berikan tindakan tegas apabila kedua pelaku tidak koorperatif nantinya. Untuk identitas lengkap sudah kami kantongi.” Tegas Kapolsek Helvetia.
(Nurlince Hutabarat/ed. MN-Red)
Discussion about this post