LasserNewsToday, Pematangsiantar (Sumut) |
Personil Sat. Narkoba Polres Kota Pematangsiantar, pada Kamis (08/04/2021) sekitar pukul 02.00 WIB, kembali menerima informasi dari masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan bahwa ada seorang laki-laki diduga membawa narkotika jenis pil extacy di seputar parkiran Siantar Hotel, Jalan. W. R. Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Informasi tersebut pun langsung ditindaklanjuti oleh personil Sat. Narkoba Polres Kota Pematangsiantar dengan langsung berangkat menuju lokasi sesuai informasi untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi di maksud, saat berada di areal parkiran Siantar Hotel, tampak seorang laki-laki yang dicurigai dengan menggunakan sepeda motor Yamaha RX King dengan nomor Polisi BK 5327 TJ, dan personil Sat. Narkoba Polres Kota Pematangsiantar mendekati laki-laki tersebut.
Lalu saat petugas mendekatinya, tampak ia membuang satu buah kotak rokok Sampoerna dari tangan kanannya. Melihat hal tersebut, petugas langsung menangkap laki-laki yang kemudian diketahui bernama Indra (28), warga Jalan Murai, dan meminta dia untuk mengambil bungkus rokok Sampoerna yang baru saja dibuangnya.
Setelah diperiksa, ternyata bungkus rokok Sampoerna tersebut berisi satu buah gulungan tisu yang di dalamnya terdapat dua butir pil berbentu segitiga berwarna biru yang diduga narkotika jenis extacy. Kemudian, diteumkan juga satu unit Handphone (HP). Saat ditanya tentang kepemilikan barang terswebut, Indra mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis pil extacy tersebut adalah miliknya.
Selain itu, dari hasil interogasi, Indra juga mengakui bahwa dia masih ada menyimpan narkotika jenis extacy di kamar kosnya di Jalan Hoky, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Maka petugas segara membawa laki-laki yang baru saja ditangkap tersebut ke kos-kosannya. Setelah dilakukan penggeledahan di kamar kosnya, dari dalam lemari kain, ditemukan satu buah kemeja yang di kantongnya ada satu buah plastik klip berisi 3 butir pil berbentuk segitiga biru, yang juga diduga narkotika jenis extacy.
Lalu, tersangka bersama semua barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Sat. Narkoba Polres Kota Pematangsianra untuk dilakukan pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan dan proses hukum selanjutnya.
(FS-Rls/ed. MN-Red)
Discussion about this post