LasserNewsToday, Semarang (Jateng) |
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengungkap seorang tahanan bernama Budi Raharjo alias Ceming mengendalikan penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang.
Kepala BNN Provinsi Jateng, Brigjen. Pol. Purwo Cahyoko di Semarang, Jumat (03/09/2021), mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti tersebut.
Dijelaskan pula bahwa pengungkapan itu bermula dari informasi yang diperoleh BNN tentang adanya pengiriman sabu-sabu untuk penghuni Lapas Semarang. Petugas melakukan pengintaian kemudian mendapati seorang pengemudi ojek daring yang mengirim barang titipan untuk penghuni Lapas.
Setelah menyerahkan barang titipan, kata dia, pengemudi ojek daring berinisial AS masuk dalam kamar mandi di luar Lapas. Petugas yang curiga yang menggeledah AS yang berada di dalam kamar mandi tersebut.
“Dari penggeledahan, ditemukan empat bungkus sabu-sabu dengan berat total 100 gram di dalam empat bungkus rokok.” Katanya.
Dari pemeriksaan AS, paket sabu-sabu tersebut selanjutnya akan diambil oleh salah seorang tahanan pendamping Lapas Semarang bernama Adi Cahyo Setiawan. Barang haram tersebut rencananya akan dibawa masuk untuk diserahkan kepada Budi Raharjo.
Dalam pengembangan perkara itu diketahui bahwa sabu-sabu tersebut berasal dari salah seorang narapidana Lapas Kota Tegal bernama Finsa Taradipa. Ia menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk sinergi antara BNN dan Lapas Semarang.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas 1 Semarang Suprianto mengatakan bahwa Budi Raharja alias Ceming masih berstatus sebagai tahanan karena perkaranya belum berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, kata dia, Budi Raharjo juga berstatus sebagai tahanan Polrestabes Semarang yang perkaranya masih dalam penyidikan.
“Dengan pengungkapan ini, berarti ada tiga perkara yang menjerat Ceming.” Katanya.
[Sumber: ANTARA; Pewarta: Immanuel Citra Senjaya; Editor: D.Dj. Kliwantoro]
(MN-Lnsr/ed. MN-Red)
Discussion about this post