LasserNewsToday, Medan (Sumut) |
Setelah setahun lebih dalam pelarian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Poltabes Medan, akhirnya tersangka kasus penipuan mantan Kabag Keuangan PTPN3, Sulistiawan Adi Purna, S.E. (57), berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polrestabes Medan, kemarin Senin (18/01/2021) di Provinsi Lampung.
Hal ini dikatakan korban, Sri Winarti kepada reporter, Rabu (27/01/2021) bahwa tersangka Sulistiawan sudah ditangkap lebih dari seminggu yang lalu, tepatnya hari Senin (18/01/2021) di daerah Provinsi Lampung.
“Saat ini sudah ditahan di Polrestabes Medan, Bang. Coba saja Abang konfirmasi Kapolrestabes atau Kasat Reskrimnya, Bang. Saya sudah diinfokan oleh pihak Satreskrim, Bang.” Ungkap korban.
Korban juga menambahkan, “Ternyata setelah ditangkap, sampai saat ini juga tidak beritikad baik untuk melakukan perdamaian dengan saya. Uang saya sebesar Rp 1,1 miliar belum juga dikembalikan, padahal kalaupun ada itikad baiknya, saya bersiap untuk berdamai sebagai korban. Namun sampai saat ini belum ada niat baiknya.” Tutup korban.
Sekedar diketahui, sebelumnya, Sulistiawan Adi Purna yang juga mantan Kabag Keuangan PTPN3 menipu korban sebesar Rp1,1 miliar, merasa keberatan korban membuat Laporan ke Polrestabes Medan pada tanggal 16 April 2018 dengan STPL Nomor: LP/727/K/IV/2018/SPKT/Restabes Medan. Namun setelah ditetapkan menjadi tersangka dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan, tersangka ternyata telah melarikan diri. Sebelumnya tersangka diberikan status wajib lapor oleh Penyidik Polrestabes Medan.
Karena berkas sudah P21 dan tersangka Sulistiawan Adi Purna, warga jalan Garu II-B Gang Sentosa no 67-A Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas ini melarikan diri, kemudian penyidik mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/947/XII/Res. 1.11/2019/Reskrim. Dan pertengahan bulan Januari 2021 tersangka berhasil diamankan di daerah Provinsi Lampung oleh jajaran Satreskrim Polrestabes Medan.
(Sampai berita ini diturunkan ke redaksi, Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim ketika dikonfirmasi reporter terkait penangkapan mantan Kabag Keuangan PTPN3 ini yang berstatus DPO, kedua pejabat tinggi dijajaran Mapolrestabes Medan tersebut tidak membalas konfirmasi reporter walaupun konfirmasi yang dilayangkan sudah terbaca di WhatsApp keduanya).
(LNT/Tim/Red)
Discussion about this post