LasserNewsToday, Dairi (Sumut) |
Bupati Dairi, Dr. Eddy Keleng Ate Berutu mengikuti Sidang Paripurna DPRD bersama 27 anggota dewan, 18 orang secara virtual dan 9 orang anggota dewan mengikuti secara tatap muka dari gedung DPRD Dairi. Sidang Paripurna tersebut digelar dalam rangka pertanggung jawaban sekaligus mendengarkan pemandangan akhir dari Fraksi pimpinan DPRD atas pelaksanaan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran (APBD T.A) 2020.
Penyampaian pandangan Fraksi tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan pertanggungjawaban pelaksanaan Ranperda Tahun 2020 atas pembahasan Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD Tahun 2020, yang diperoleh melalui keputusan Badan Musyawarah yang dibacakan oleh Sekretaris Badan anggaran DPRD Dairi, Nasib Marudur Sihombing.
Dalam pembacaan tersebut Nasib Sihombing menyampaikan bahwa di tengah pandemi Covid -19, Badan Anggaran memahami bahwa Pemkab Dairi tentu menghadapi kesulitan dalam memaksimalkan program di berbagai bidang yang selama ini direncanakan.
“Kami memberi saran dan perhatian, dan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dauri benar-benar melakukan penelitian evaluasi terkait Dana Desa agar pengalokasiannya tepat sasaran, serta meminta Bupati dapat membayarkan honorarium para tenaga kesehatan di tengah pandemi seperti saat ini.” Ujarnya.
Selain itu, Nasib Sihombing juga menyampaikan agar penyelenggaraan administrasi aset daerah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku serta meminta agar Satgas penanganan Covid-19 maksimal dalam melakukan tugas dan fungsinya.
“Kabupaten Dairi ada zona merah, lalu ada masyarakat yang menjalani isolasi mandiri, akan tetapi tetap melakukan aktifitas sehari-hari tanpa ada pengawasan dari Satgas. Hal ini tentu melanggar aturan yang berlaku, sehingga kami minta satuan tugas (satgas) dapat memonitor aktivitas masyarakat yang sedang menjalani isolasi karena kami perhatikan dana penanggulangan Covid-19 tidak sebanding dengan penanganannya.” ucapnya.
Sebanyak 6 dari 7 Fraksi DPRD Dairi menyatakan menerima Ranperda tersebut untuk selanjutnya menjadi Peraturan Daerah. Ke enam Fraksi tersebut adalah: Hanura, Gerindra, Nasdem, PDI Perjuangan, Golkar serta Pertaki. Sedangkan fraksi Demokrat mengatakan tidak dapat menerima Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda. Berbagai masukan dan saran dari Fraksi fokus pada beberapa sektor yang menjadi penanganan penting, di antaranya penanganan Covid-19, pertanian, pendidikan dan yang tak kalah pentingnya adalah permasalahan RSUD dan tenaga kesehatannya.
Togar Pasaribu, dari Fraksi Hanura dalam penyampaian pendapat fraksi mengatakan bahwa untuk sektor pertanian, Pemkab Dairi diharapkan agar dapat merealisasikan bantuan kepada masyarakat khususnya para petani yang ada di Desa Bongkaras, Kecamatan Silima Punggapungga, karena hingga saat ini realisasi bantuan dimaksud belum dirasakan oleh masyarakat.
Selanjutnya, Nasib Sihombing dari Fraksi Nasdem dalam pendapat Fraksi mengharapkan kepada Pemkab Dairi untuk memberikan insentif kepada 8 petugas pemakaman Covid-19 yang menjadi relawan sebagai garda terdepan dalam menjalankan tugas pemakaman jenazah Covid-19.
Dari Fraksi Demokrat, Mardaulat Girsang dalam pendapat fraksi mengatakan bahwa berdasarkan catatan tahun 2020, masih banyak program yang belum berjalan dalam Ranperda, yakni aspirasi masyarakat yang telah ditampung oleh anggota dewan saat melakukan reses.
Untuk RSUD Sidikalang, Mardaulat Girsang meminta kepada manajemen RSUD Sidikalang agar dapat menjalin koordinasi yang baik dengan para tenaga kesehatan sehingga tercipta suasana yang kondusif.
“Dari berbagai catatan tersebut, kami dari Fraksi Demokrat belum dapat menerima Ranperda untuk disahkan menjadi Perda.” Ucapnya.
Sementara itu, usai penyampaian pendapat Fraksi, Bupati Dairi dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur karena akhirnya masa sidang kedua bisa terlewati meskipun dengan zoom meeting.
“Hasil kesepakatan ini akan kami sampaikan ke Gubernur Sumatera Utara untuk proses evaluasi agar selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Dairi. Keputusan hari ini tentu ada ada perbedaan pendapat, namun itu adalah dinamika berdemokrasi. Semua catatan yang disampaikan harus ditindaklanjuti oleh tiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
Terima kasih yang sebesar-besarnya kami sampaikan kepada legislatif telah memberi saran dan pendapat dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera dalam harmoni keberagaman.” Tutup Bupati.
(Nur Kennan Tarigan/ed. MN-Red)
Discussion about this post