LasserNewsToday, Pematangsiantar (Sumut) |
Disinyalir untuk kelabui Kapolresta Siantar dan Tim Gugus Tugas Covid-19 Pemko Siantar, pengusaha tempat hiburan malam (THM) Ferarri yang berlokasi di jalan Sisingamangaraja. Kecamatan Siantar Utara. Pematangsiantar ini buka dan operasi dengan sistim buka tutup.
“Bila ada celah untuk beroperasi bahkan tak sungkan tempat hiburan malam (THM) ini buka sampai pagi dini hari, seperti hari Sabtu (05/06/2021) malam, banyak pengunjung yang masuk tanpa mengikuti Prokes Covid-19 dan membuka usahanya sampai dini hari. Tanpa ada teguran dari pihak Kepolisian dan Tim Gugus tugas Covid-19, padahal THM ini sudah menjadi sorotan masyarakat bahwa THM ini tak tersentuh hukum.
Hal ini dikatakan salah seorang warga Siantar bermarga Manik (40) kepada reporter media ini. Minggu (06/06/2021) bahwa karaoke dan Pub Ferarri sudah buka pada Sabtu malam, bahkan tidak ada satupun tim gugus Tugas Covid 19 dan pihak Polresta Siantar yang datang untuk menegur atau menutup, padahal sampai dini hari mereka buka, bahkan tampak pengunjung sedang melakukan pesta Ekstasi. Ungkap sumber.
Bahkan sumber mendengar informasi ada yang menjual jual nama Kapolresta Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar sehingga Sabtu malam mereka beroperasi sampai dini hari, padahal pemerintah lagi serius-serius nya melakukan pemberantasan Narkoba dan pencegahan penyebaran virus Covid-19, namun THM Ferarri ini seperti membandel dan tak tersentuh hukum, Laporkan saja ke Kapolresta Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar bang, biar ditutup usaha yang melanggar jam usaha dimasa Pandemi Covid-19 ini.” Tutupnya.
Ditempat terpisah, Sekjen DPD LSM PMPRI Sumut F. Siregar mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Walikota Sinatar dan Polresta Siantar pada hari Jumat nanti, “Iya. Hari Jumat tanggal 11 Juni 2021 besok kami akan aksi unjuk rasa terkait THM Ferrari yang diduga bebas menjual Ekstasi dan Beroperasi sampai dini hari, jangan Pemko dan Polresta hanya kejam menutup usaha masyarakat kecil sampai jam 22.00 wib, namun THM Ferari yang buka sampai dini hari dibiarkan.” Ungkapnya.
Ditambahkannya lagi, Ferarri bebas beroperasi dimasa Pandemi Covid-19 ini, sedangkan usaha lain dibatasi seperti cafe makanan dan minuman ringan namun untuk narkoba dan Miras seperti yang ada di THM Ferarri dibiarkan, ada apa dengan Tim Gugus Tugas Pemko Siantar dan Satuan Narkoba Polresta Sinatar ini. “Semoga nanti tuntutan kita pada aksi unjuk rasa nanti didengar dan ditampung oleh Kapolresta Siantar dan Tim Gugus Tugas Covid 19 Pemko ini terkait Tempat Hinburan Malam (THM) Ferrari yang disinyalir sebagai tempat pesta Ekstasi dan Miras ini.” Tutup Siregar.
[Sampai berita ini diturunkan ke redaksi, Kapolresta Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar dan Walikota Siantar Hefriansyah, SE belum berhasil dikonfirmasi terkait THM Ferarri yang melanggar batas usaha di masa Pandemi Covid-19 ini].
(LNT/Tim/Red)
Discussion about this post