LimasisiNews, Samosir (Sumut) |
Masyarakat Sijambur Kecamatan Ronggur Ni Huta Kabupaten Samosir yang bergabung dalam Serikat Tani (STKS) melakukan aksi demo ke Kantor Bupati Samosir, Senin (13/12/2021).
STKS bersama komunitas masyarakat adat merasakawatir bahwa hak-hak mereka sebagai rakyat petani belum terpenuhi.
“Mendesak Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD Kabupaten Samosir untuk mempercepat proses penerbitan peraturan daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA), karena masyarakat adat merupakan elemen penting dalam penyelamatan lingkungan hidup dan menjaga nilai-nilai kearifan lokal,” sebut salah satu peserta aksi, Esbon Siringoringo.
Ia juga mengatakan bahwa Pemkab Samosir agar memberikan jaminan keamanan bagi Komunitas Bius Sitolu Hae Horbo Sijambur yang mengalami diskriminasi oleh pihak berwajib, seperti polisi kehutanan dan KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) terhadap akses pengelolaan tanah adatnya yang diklaim negara sebagai kawasan hutan negara.
“Pemangku kebijakan di Kabupaten Samosir harus ikut serta dalam menutup dan menolak kehadiran PT. TPL di Tano Batak yang telah melanggar HAM seperti perampasan hak atas tanah adat, atas sumber kehidupan, lingkungan yang aman dan lestari,” ungkap Esbon.
Selanjutnya STKS akan melanjutkan aksi demo ke kantor DPRD meminta dukungan dan pertanggu ng jawaban sebagai wakil rakyat dengan harapan segera tuntas Samosir.
(TBN/Red)
Discussion about this post