LasserNewsToday, Simalungun (Sumut) |
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor: 04.l Tahun 2016 menyatakan bahwa ketentuan batas waktu 60 (enam puluh) hari pengembalian kerugian negara atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan/Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor: 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara, berlaku bagi pejabat, penyelenggara pemerintahan yang menggunakan anggaran negara seperti yang diduga dilakukan oleh pengguna anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) Kepala Dinas (Kadis) PU Kabupaten Simalungun, Beny Saragih.
Telah dikonfirmasi lewat WhatsApp (WA) nomor 0821-6086-xxxx dan dihubungi langsung, kepada Kadis PU Kabupaten Simalungun, Jumat (29/07/2021) agar memberikan jawaban yang akurat, dan lengkap terkait temuan BPK RI Nomor: 71/LHP/XVIII.MDN/12/2020, tanggal 17 Desember 2020 yakni Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Simalungun.
Demikian laporan Ratama Saragih, Responder BPK RI kepada media, Rabu (04/08/2021).
“Pak Beny Saragih tak bisa menunjukkan bukti setoran pengembalian lebih bayar ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Simalungun atas kurang volume dari kegiatan Peningkatan Jalan dan Pembuatan Pelataran Lokasi Wisma Karantina Fasilitas Khusus Covid-19 di Batu XX Kecamatan Panei Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 267.913.218,73 dengan penyedia CV. A berdasarkan kontrak Nomor: 620/23/22.2/PPK-2/2020 tanggal 23 April 2020.
Aparat Penegak Hukum (APH) harus melakukan penyelidikan untuk meminta BPK RI/BPKP kembali menghitung kerugian negara, sebab anggaran yang dipakai adalah anggaran Covid-19, rakyat sudah banyak menanggung derita, jangan dibebani lagi penderitaan.
Selain itu Pengguna Anggaran (PA), Kadis PU Kabupaten Simalungun, Beny Saragih sudah melampaui aturan BPK RI yakni 60 hari batas waktu untuk mengembalikan kerugian negara.
Kadis PU Kabupaten Simalungun selaku Pengguna Anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) pandemi Covid-19 Tahun 2020 harus bertanggung jawab atas temuan BPK RI tersebut, bukan PPK atau pejabat lainnya.” Urai Koordinator Kedan Ombudsman RI ini.
(RS/ed. MN-Red)
Discussion about this post