LasserNewsToday
Minggu, 4 Juni 2023
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
LasserNewsToday
No Result
View All Result
  • News
  • Siantar
  • Simalungun
  • Medan
  • Sumut
  • Kepri
  • Jabodetabek
  • Nasional
  • TNI-POLRI

Tak Bisa Tunjukkan Bukti Pengembalian Lebih Bayar, Kadis PUPR Simalungun Diduga Tak Patuhi BPK RI

by REDAKSI
Rabu, 04 Agustus 2021
Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Simalungun Benni Saragih (Foto:Roland/mistar)

Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Simalungun Benni Saragih (Foto:Roland/mistar)

568
SHARES
3.8k
VIEWS
Share on WhatsAppShare on FacebookShare on TwitterShare to mail

LasserNewsToday, Simalungun (Sumut) |

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor: 04.l Tahun 2016 menyatakan bahwa ketentuan batas waktu 60 (enam puluh) hari pengembalian kerugian negara atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan/Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor: 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara, berlaku bagi pejabat, penyelenggara pemerintahan yang menggunakan anggaran negara seperti yang diduga dilakukan oleh pengguna anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) Kepala Dinas (Kadis) PU Kabupaten Simalungun, Beny Saragih.

Telah dikonfirmasi lewat WhatsApp (WA) nomor 0821-6086-xxxx dan dihubungi langsung, kepada Kadis PU Kabupaten Simalungun, Jumat (29/07/2021) agar memberikan jawaban yang akurat, dan lengkap terkait temuan BPK RI Nomor: 71/LHP/XVIII.MDN/12/2020, tanggal 17 Desember 2020 yakni Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Simalungun.

Demikian laporan Ratama Saragih, Responder BPK RI kepada media, Rabu (04/08/2021).

“Pak Beny Saragih tak bisa menunjukkan bukti setoran pengembalian lebih bayar ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Simalungun atas kurang volume dari kegiatan Peningkatan Jalan dan Pembuatan Pelataran Lokasi Wisma Karantina Fasilitas Khusus Covid-19 di Batu XX Kecamatan Panei Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 267.913.218,73 dengan penyedia CV. A berdasarkan kontrak Nomor: 620/23/22.2/PPK-2/2020 tanggal 23 April 2020.

Aparat Penegak Hukum (APH) harus melakukan penyelidikan untuk meminta BPK RI/BPKP kembali menghitung kerugian negara, sebab anggaran yang dipakai adalah anggaran Covid-19, rakyat sudah banyak menanggung derita, jangan dibebani lagi penderitaan.

Selain itu Pengguna Anggaran (PA), Kadis PU Kabupaten Simalungun, Beny Saragih sudah melampaui aturan BPK RI yakni 60 hari batas waktu untuk mengembalikan kerugian negara.

Kadis PU Kabupaten Simalungun selaku Pengguna Anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) pandemi Covid-19 Tahun 2020 harus bertanggung jawab atas temuan BPK RI tersebut, bukan PPK atau pejabat lainnya.” Urai Koordinator Kedan Ombudsman RI ini.

(RS/ed. MN-Red)

SendShare227Tweet142Send

Artikel Terkait

Rumah Aspirasi Sahabat H. Novri Aritonang, S.H., M.H. Kunjungi SLB Negeri Pematang Siantar Pada Hari Guru Nasional Ke 77 Tahun 2022

25 November 2022

LasserNewsToday, Pematang Siantar (Sumut) | Tanggal 25 November, Hari Guru Nasional (HGN) adalah salah satu hari besar dan istimewa dalam...

Toyota mengenalkan All-New Prius secara global, Rabu (16/11/2022). (Foto: Ant./HO Toyota Global).

Toyota All New Prius dalam Versi HEV dan PHEV

16 November 2022

LasserNewsToday, Jakarta | Toyota pada hari ini mengenalkan All-New Prius untuk pertama kalinya secara global, sekaligus menyatakan bahwa mobil yang...

Discussion about this post

TRENDING

  • Inilah Jenis Ulat yang Bisa Berubah Menjadi Kupu-kupu Super Cantik

    1099 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Dirlantas Polda Sumut: Kombes Pol  Indra Darmawan Irianto Tanggap Pengaduan Masyarakat 

    571 shares
    Share 228 Tweet 143
  • Sah..!! Ini Dia Nama 72 Kepala Desa Sekabupaten Simalungun Yang Dilantik Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM

    966 shares
    Share 386 Tweet 242
  • FBI Samosir Galang Dana untuk Bantu Warga Korban Kebakaran di Desa Sosor Dolok, Kecamatan Sianjur Mula-mula

    575 shares
    Share 230 Tweet 144
  • Mantan Direktur Pengolahan Pertamina Ancam Pengamat Migas Terkait Dugaan Korupsi di Kilang Balongan

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Selain Beroperasi & Ongkos Berlipat, Paradep Taxi Jamin Penumpang Bebas Penyekatan Tanpa Rapid Test

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Contact
  • Terms
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Policy

© 2018-2021 Lasser News Today

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba TerbaikBarak ID

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN

© 2018-2021 Lasser News Today

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba TerbaikBarak ID