LasserNewsToday, Samosir (Sumut) |
Naas bagi Kristina Pasaribu (23), warga Desa Hari Harapittu, Dusun Satu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera utara (Sumut), dimana pada hari Sabtu 29 Mei 2021 yang lalu, sebuah peristiwa yang memilukan hati terjadi kepadanya.
Peristiwa itu adalah penganiayaan yang dilakukan oleh Retina Girsang terhadap Kristina Pasaribu, dimana tiba-tiba Retina Girsang menyerang Kristina Pasaribu di rumahnya dengan tanpa ada sebab yang diketahui sebelumnya.
Kristina Pasaribu (korban) dipukul oleh pelaku, rambutnya dijambak, di’jedut-jedut’ kepalanya ke dinding, serta diinjak-injak bagian perutnya sehingga korban mengalami luka-luka dan merasa nyeri di bagian perutnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Tama Pasaribu, saudara kandung korban, Senin (02/08/2021) kepada awak media ini.
“Saudari perempuan saya dianiaya seperti hewan di rumah kediaman kami, dimana saudari perempuan saya diinjak-injak dengan kaki di bagian perutnya, dan dijambak serta dijedut-jedutkan kepalanya ke dinding rumah kami. Keluarga saya tidak tahu apa yang terjadi, karena yang diketahui keluarga saya, ia tidak pernah memiliki permasalahan dengan pelaku. Dah hal tersebut sudah kami laporkan ke Polres Samosir, namun hingga saat ini pelaku belum ditangkap.” Ungkap Tama Pasaribu.
Peristiwa tersebut sudah dilaporkan ke Polres Samosir besoknya, sehari setelah peristiwa tersebut, yaitu pada Minggu, 30 Mei 2021, dengan Nomor STPL/113/V/2021, tentang Peristiwa Pidana Undang-Undang (UU) Nomor: 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351.
“Saya memohon kepada Kapolres Samosir, Bapak AKBP Josua Tampubolon, agar kasus penganiayaan terhadap adik saya ini segera ditangani, proses penyelidikan atas peristiwa yang menimpa adik saya segera dilakukan, dan pelaku segera ditangkap.” Ujar Tama Pasaribu penuh harap.
(TBN/ed. MN-Red)
Discussion about this post