Tim Tekab Reskrim Polsekta Belawan menangkap tersangka pelaku Begal di wilayah hukum Polsekta Belawan. Tersangka berinisial DHH (29), alias Dedi Koncet warga Jalan Besar PLTU Sicanang, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan tersebut diciduk oleh satuan Tim Tekab Reskrim Polsek Belawan, Rabu (06/01/2021).
Saat ditangkap di jalan Medan Belawan, persisnya di pinggiran Rel Kereta Api depan Rumah Sakit Prima Husada Center (RS PHC) Medan, tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Tanpa membuang waktu, petugas pun memberikan hadah timah panas ke salah satu kaki tersangka.
Penangkapan terhadap tersangka itu, berdasarkan Laporan Polisi No. Pol: LP/01/I/2021/SU/Pel-Blwn/Sek-Blwn tgl 06 Januari 2021.
Dalm laporan itu tersangka dietahui telah melakukan tindak kejahatan pada Selasa (05/01/2021) sekitar pukul 23.30 WIB terhadap korban, Rifky bersama temannya ketika sedang berteduh menunggu hujan redah/berhenti, di salah satu kedai di jalan Medan – Belawan Simpang Canang, Kelurahan Belawan Bahari. Saat itu korban memikirkan sepada motornya Honda Beat warna hitam dengan No. Pol. BK 4912 AHC.
Saat itulah mereka didatangi tersangka DHH alias Dedi Koncet serta ketiga temannya mendekati kedua korban.
Kedatangan tersangka sambil membawa alat untuk memukul korban Lalu tersangka menggeledah kantong kedua korban dengan tujuan untuk mengambili barang berharga yang ada disaku milik korban.
Bukan sampai disitu saja, tersangka juga merampas barang-barang teman korban dengan melakukan kekerasan, melakukan pemukulan agar tidak melakukan perlawanan terhadap keempat tersangka .
Selanjutnya, melihat kedua korban tak ada perlawanan dan tak berdaya, namun korban masih mempertahankan barang miliknya berupa HP sambil berlari meninggalkan sepeda motor Beat nya di tempat kejadian.
Kapolsekta Belawan, Kompol. Daniel J. Nahibao melalui Kanit Reskrim, Iptu. Abdur Rahim Reza, S.H kepada awak media membenarkan, “Tersangka DHH alias Dedi Koncet adalah penjahat kambuahan dan meresahkan warga atau resedivis dan telah melakukan pembegalan di bulan Oktober 2020 sebanyak 5 kali dan di bulan Nopember 2020 sebanyak 4 kali melakukan kejahatan di wilayah hukum Polsek Belawan.” Ujat Kanit Reskrim.
“Tersangka sering melakukan aksi bersama teman-temanya dan mereka tidak segan-segan melukai korban.” Lanjut Kanit Reskrim.
“Dari tersangka disita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan No. Pol. BK.4912 AHC milik korban yang dirampas oleh tersangka.” Jelas Kanit Reskrim pada awak media.
Tersangka kini dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsekta Belawan untuk penydikan lanjut.
(Jakfar/ed. MN-Red)
Discussion about this post