LasserNewsToday, Medan (Sumut) |
Pemko Medan kembali menertibkan cafe-cafe yang berlokasi di jalan H.M. Joni. Ini di lakukan Pemko Medan seiring dengan penerapan PPKM Mikro di Kota Medan, Kamis (01/07/2021) malam.
Sejumlah pegunjung cafe yang masih melakukan makan dan minum di tempat, terpaksa harus dibubarkan karena telah melewati batas waktu yang telah diizinkan, yaitu pukul 20.00 WIB, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Medan No. 440/5352.
Salah satu cafe yang pengunjungnya dibubarkan ialah Cafe Vidha Coffee House. Ketika petugas mendatangi cafe tersebut ternyata di dalam cafe masih terdapat banyak pengunjung yang masih makan dan minum di tempat. Secara santun petugas meminta para pengunjung untuk membubarkan diri, tidak hanya itu saja petugas juga menegur pengunjung yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Sedangkan kepada pemiliki cafe, petugas memberikan teguran keras agar tidak lagi memberlakukan layanan makan dan minum di tempat di atas pukul 20.00 WIB. Pemilik cafe juga diminta untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan sebagai bukti bahwa apabila ke depannya masih tetap melanggar maka petugas akan melakukan penyegelan.
Tidak hanya di Jalan H.M. Joni saja, petugas juga mendapati cafe yang masih ramai pengunjung, tepatnya di Mangat Kupi Jalan Air Bersih. Padahal saat itu sudah hampir pukul 23.00 WIB. Di tempat ini petugas juga memberlakukan hal yang sama dengan meminta para pengunjung yang masih makan dan minum di tempat untuk membubarkan diri serta menegur pengelola cafe.
Seperti biasa, sebelum melakukan patroli petugas gabungan yang terdiri dari Sat. Pol. PP, Dinas Kominfo, dan Dinas Pariwisata, serta dibantu aparatur TNI dan Polri melakukan apel bersama di halaman depan Kantor Wali Kota Medan. Apel dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polrestabes Medan, AKBP Effendi Sinaga.
Kepada personil dia mengingatkan agar melaksanakan tugas PPKM Mikro dengan semangat sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Kota Medan.
“Himbau masyarakat untuk patuh terhadap prokes, serta ingatkan masyarakat untuk membatasi kegiatan sampai pukul 20.00 WIB.” Pesanya.
(Nurlince Hutabarat/ed. MN-Red)
Discussion about this post