LasserNewsToday, Samosir (Sumut) |
Memperhatikan lonjakan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Samosir hingga saat ini masih terus meningkat, Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom melakukan antisipasi dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 19 Tahun 2021, yang ditandatangani oleh Bupati di Pangururan, tanggal 07 Juli 2021, tentang Pelaksanaan Adat Istiadat/Pesta di Kabupaten Samosir.
Adapun isi Surat Edaran tersebut pada intinya terkait dengan tatalaksana acara adat istiadat/pesta di wilayah Kabupaten Samosir, yang secara lebih rinci mencakup empat poin, yaitu:
- Memperhatikan lonjakan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Samosir hingga saat ini masih terus meningkat, maka acara Adat Istiadat/Pesta dan atau yang berpotensi mengundang kerumunan ditiadakan dan hanya diperbolehkan melaksanakan acara pemberkatan di gereja/tempat ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat;
- Untu acara Adat Kematian hanya diperbolehkan paling lama 2 (dua) malam dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat;
- Jenazah yang dibawa dari luar Kabupaten Samosir tidak boleh diinapkan dan harus dikebumikan pada hari itu juga dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat;
- Surat Edaran ini berlaku sejak 07 – 20 Juli 2021 dan dapat ditinjau kembali sesuai dengan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Samosir.
Sementara itu, data terakhir kasus Covid-19 di Samosir pada 07 Juli 2021, dilihat pada Kabar Center, Kamis (08/07/2021), melalui situs samosirkab.go.id/covid19 menyebut bahwa jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 berjumlah 100 orang.
Kemudian, dengab status probable 2 orang, sembuh 366 orang, dan meninggal dunia 18 orang.
(Mr. Brew/ed. MN-Red)
Discussion about this post