LasserNewsToday, Batubara (Sumut) |
Inspektorat daerah kabupaten Batubara sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dinilai banyak kalangan masih tumpul dan tidak transparan serta belum mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya.
Hal tersebut diungkapkan oleh ketua DPD LSM Gempar (Gerakan Memperjuangkan Amanat Rakyat) kabupaten Batubara, Surya Dharma Samosir, Kemarin. Sabtu (15/9/2018) sekitar pukul 14:30 WIB di kantor DPC LSM Penjara Simalungun.
Surat jawaban Inspektorat tertanggal 6 September 2018 atas laporan yang dilayangkan DPD LSM Gempar tertanggal 9 Agustus 2018 dengan no laporan 001/KIP/LSM GEMPAR-DPD BB/VIII/2018 terkait adanya dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017 di 4 (empat) desa di kabupaten Batubara diantaranya :
1). Desa Medang Baru kecamatan Medang deras.
2). Desa Mandarsah kecamatan Medang Deras.
3). Desa Perkebunan Dolok kecamatan Limapuluh.
4). Desa Binjai Baru kecamatan Talawi.
Tidak seperti yang diharapkan dan diduga ada main mata antara pihak terlapor dan pihak Inspektorat (APIP).
Didalam poin terakhir surat jawaban yang ditandatangani oleh kepala Inspektorat kabupaten Batubara, Rusian Heri,S.Sos juga dinilai ada keganjilan karena menerapkan pasal 23 Peraturan Pemerintah no 12 tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintahan Daerah sebagai acuan yaitu :
Ayat (1). Hasil pemerikasaan oleh APIP dituangkan dalam bentuk laporan hasil pengawasan dan disampaikan kepada pimpinan instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2). Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia tidak boleh dibuka kepada publik terkecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ketua DPD LSM Gempar Batubara juga sangat menyayangkan ketidak disiplinan Rusian Heri, S.Sos selaku kepala Inspektorat kabupaten Batubara yang sangat sulit ditemui di kantornya di Jln. Jendral Sudirman, Indrapura kecamatan Air Putih, kabupaten Batubara, provinsi Sumatera Utara terlebih pasca tertangkapnya 3 (tiga) orang ASN Inspektorat dan seorang oknum kepala desa dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polres Batubara pada Kamis Kemarin (9/8/2018) di kantor desa Durian kecamatan Sei Balai.
Surya Dharma Samosir, juga menyatakan beberapa waktu lalu telah bertemu dengan Juono,Se selaku Inspektur Pembantu lll Inspektorat Batubara beserta beberapa orang ASN Inspektorat dan menanyakan sudah sejauh mana tindakan yang dilakukan APIP dan jawaban yang diberikan dinilainya tidak transparan dan kurang profesional.
“Katanya,sudah dilakukan pemeriksaan pekerjaan-pekerjaan yang dilaporkan bahwasanya betul-betul dikerjakan.
Tapi ketika kita singgung tentang kualitas pekerjaan dan indikasi kerugian Negara,pak Juono beralasan Inspektorat tidak mempunyai alat untuk mengambil sample dan alat untuk uji laboratorium.
Jawaban yang tidak masuk akal untuk sekelas Inspektorat padahal itu kerjaan mereka” tandasnya.
Kepala Inspektorat daerah kabupaten Batubara, Rusian Heri, S.Sos ketika dihubungi reporter melalui nomor selulernya tidak pernah aktif.
Setali tiga uang, sekretaris kepala Inspektorat, Kolman P.Manurung, SH nomor selulernya juga tidak aktif hingga berita ini sampai ke meja redaksi.
(LNT/PS/Red)
Discussion about this post