Diduga telah melakukan pengancaman, akan mengkampak wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik, seorang pengusaha kapal perikanan yang sedang mendirikan sebuah bangunan Gudang disebut-sebut bernama Yap Sing Kek alias Aho alias Ahu, Belawan Pers Club (BPC-MAJU) telah resmi dilaporkan kepada pihak Polres Pelabuhan Belawan pada Selasa (19/01/2021) 17.30 WIB.
Surat Laporan Polisi (LP) yang ditujukan kepada Kapolres Pelabuhan Belawan, dan ditandatangani oleh dua orang wartawan yang menjadi korban pengancaman yakni Armen Tanjung dari Media Online Suara Rakyat RI 1 dan Z Limbong dari Media Online Radar.com itu, diterima oleh petugas SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) Polres Pelabuhan Belawan, Bripka Sinaga dan Bripka Sitorus.
Selain laporan dugaan pengancaman yang diatur di dalam KUHP, juga berimplikasi terhadap pelanggaran Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang PERS.
Saat menyampaikan laporan ke Polisi tersebut, kedua wartawan yang tergabung di wadah organisasi wartawan bernama Belawan Pers Club (BPC) mendapat pendampingan penuh dari rekan-rekan wartawan sesama anggota dan Ketua BPC MAJU, Irwansyah Pane .
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa kronologi dugaan pengancaman tersebut adalah bermula dari adanya temuan kedua wartawan anggota BPC mengenai berdirinya bangunan 1 unit Gudang di Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebab tidak terlihat ada papan plank IMB di sekitar lokasi bangunan. Padahal sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 3 tahun 2015 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, bahwa hal itu wajib dilakukan.
Kedua wartawan tersebut lalu mencoba menghubungi pemilik bangunan disebut-sebut bernama Tony. Lalu oleh Tony kedua wartawan diarahkan kepada Ahu (ayah Tony) untuk dikonfirmasi.
Ahu yang coba dikonfirmas olehi kedua wartawan tersebut di Gudang Bengkel Pelabuhan Perikanan pada Senin (11/01/2021), menunjukkan sikap arogan dan tidak mau dikonfirmasi. Saat itu Ahu sedang berada di atas kapal ikan miliknya dan sedang memimpin para tukang yang merenovasi kapalnya.
“Saya lagi sibuk jangan diganggu!” Bentak Ahu kepada kedua wartawan. Karena Ahu sedang sibuk, kedua wartawan pun bergeser ke tepi kapal dan menunggu Ahu selesai kerja. Dan tidak berapa lama Ahu mendatangi kedua wartawan dan mengatakan, “Kalau orang lagi sibuk jangan diganggu, nanti bisa kena kampak.” Bentak Ahu lagi sambil berlalu pergi. Dan sejurus kemudian Ahu kembali lagi mendekati salah satu wartawan (Armen) dan mengatakan, “Cabut kau! Kukampak kau nanti!”, Uar Armen menirukan ucapan Ahu.
Dugaan pengancaman yang dilakukan Ahu terhadap wartawan yang sedang bertugas ini mendapat tanggapan serius dari beberapa elemen masyarakat, diantaranya seperti Formabes, Ketua BPC dan anggota DPRD Kota Medan. Mereka senada menyarankan agar wartawan yang mendapat ancaman segera melapor ke Polisi. Bahkan disarankan agar kedua wartawan juga membuat pengaduan kepada anggota DPRD untuk digelar RDP (Rapat Dengar Pendapat) dan memanggil semua pihak terkait seperti Ahu pemilik bangunan, Camat Belawan, dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman san Penataan Ruang Kota Medan.
Sementara itu, kepada awak media Selasa pagi (19/01/2021), Kasi Trantib Kecamatan Medan Belawan, Lukmanul Hakim, SH memberitahukan bahwa pihaknya telah menyampaikan Surat Himbauan kepada Ahu untuk menghentikan aktifitas pembangunan dan segera mengurus IMB. Hal itu sesuai surat bernomor 300/58 tertanggal 15 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Camat Belawan, Ahmad, SP. MM.
Terkait dengan laporan dugaan pengancaman terhadap wartawan yang dilakukan oleh Ahu tersebut, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP. Dayan, S.H dan Kasat Reskrim, AKP. I Kadek, S.H belum berhasil dikonfirmasi.
Sampai sejauh mana laporan ini mendapat tindak lanjut dari aparat kepolisian akan terus dikuti oleh BPC MAJU.
(Jakfar/ed. MN-Red)
Discussion about this post