LasserNewsToday, Karo (Sumut) |
Terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Desa Aji Julu, Kecamatan Tiga Panah, Jumat (11/12/2020) tahun lalu kini memasuki babak baru. Penyelidik di Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Tanah Karo melakukan pemanggilan terhadap pihak Terlapor berinisial RT, dan melakukan pemeriksaan dengan mengajukan pertanyaan sebanyak lebih kurang 20 pertanyaan, pada Senin (25/01/2021) mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Selama 4 jam RT diperiksa.
Hal ini dikatakan KBO Reskrim IPTU. Rapolo Silalahi didampingi Kanit Ipda.Tina Naiggolan serta juru periksa (juper) Briptu. Loren Sihombing, kepada awak media, Rabu (27/01/2021) di ruang kerja KBO.
Sementara Kanit. Unit PPA, Ipda. Tina Nainggolan mengatakan, “Kita telah memanggil dan memeriksa terlapor RT pada Senin, 25 Januari 2021, terlapor datang sekira pukul 10. 30 WIB. Pemeriksaan berlangsung sampai pukul 14.00 WIB siang.” Ujarnya.
“Sesuai keterangan RT saat diperiksa, masih ada saksi-saksi lagi yang perlu kita periksa, dan hari ini kita sudah memeriksa (ET) abang kandung terlapor, serta besok setelah makan siang kita berencana periksa saksi lain yang berinisial A. br. T.” Lanjut Tina Nainggolan.
Disinggung masalah apakah terlapor RT sudah dijadikan tersangka, Kanit PPA tersebut mengatakan, bahwa setelah saksi-saksi selesai diperiksa, maka diadakan gelar perkara apakah terlapor bisa ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini atau tidak.
Ketika ditanya lebih lanjut apakah penyidik sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan telah dimulainya penyelidikan (SPDP) ke Kejaksaan Karo, serta pasal yang didakwakan kepada terlapor, IPDA. Tina Naiggolan mengatakan, “SPDP sudah dikirim ke Kejaksaan. Pasal yang disangkakan yaitu: Pasal 80 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara.” Jelasnya.
Seperti diketahui bahwa dalam kasus kekerasaan di bawah umur ini, sudah 8 orang diperiksa sebagai saksi dan pada hari ini 2 orang saksi lagi sudah diperiksa. Jadi sampai saat ini semuanya sudah 10 orang.
(Nur Kennan Tarigan/ed. MN-Red)
Discussion about this post