LasserNewsToday, Paluta (Sumut) |
Terlapor berinisial SH (55), oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) Guru SD (Sekolah Dasar) terkait dugaan kasus melarikan gadis di bawah umur, dan diduga mengarah ke pencabulan di Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) akhirnya dipanggil pihak Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Selatan (Tapsel) Sumatera Utara (Sumut).
Kasat Reskrim Polres Tapsel, Iptu. Paulus Robert Gorby, S.I.K., melalui Kepala unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat. Reskrim Polres Tapsel, Aiptu. Maraden Hutabarat menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut bertujuan untuk meminta keterangan terkait kasus tersebut
“Kami sudah lakukan pemeriksaan terhadap SH (55), tiga hari yang lalu dan selanjutnya kami akan melakukan gelar pengembangan terkait kasus tersebut.” Ujar Aiptu. Maraden Hutabarat, melalui telepon seluler, Jumat (03/09/2021).
Di saat yang berbeda, Ketua LPA (Lembaga Perlindungan Anak) Kab. Paluta, M. Parlindungan berharap kepada Unit PPA Polres Tapsel agar memanggil ‘mak comblangnya’ (penghubung antara terlapor dengan si gadis yang dilarikan-Red), yang diduga mengaku sebagai anggota salah LSM (Lembaga Sosial Masyarakat) di Kabupaten Paluta.
“Dia, kan, ‘mak comblang’ yang menjodoh-jodohkannya. Aturannya dia harus tahu bahwa yang dijodohkannya itu masih di bawah umur dan menyalahi di Undang-undang Perlindungan Anak.” Ujar Parlindungan.
(MS/ed. MN-Red)
Discussion about this post