LasserNewsToday, Medan (Sumut) |
Hermanus Saragih, nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sripadang Kota Tebing Tinggi, warga Jln. Gunung Merapi Lk. IV Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara melaporkan Kepala Kantor Wilayah PT. BRI (Persero) Sumatera Utara (Terlapor Utama), Kepala Kantor BRI Cabang Utama Kota Tebing Tinggi (Terlapor Intervensi I), serta Kepala Kantor BRI Unit Sripadang Kota Tebing Tinggi (Terlapor Intervensi II) kepada Kantor Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara di Medan, sebagaimana dijelaskan dalam Surat Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Kantor Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara Nomor: 8/0225/LM.23-02/0071.2021/III/2021, tanggal 30 Maret 2021, perihal Pemberitahuan Dimulainya Pemeriksaan. Demikian rilis Ratama Saragih, Walikota DPD LSM LIRA Tebing Tinggi kepada awak media Sabtu (01/05/2021) selaku kuasa khusus dari Pelapor, Hermanus Saragih, yang bertugas sebagai petugas sipir pada Lapas Kelas II Kota Tebing Tinggi.
Responder resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini mengatakan bahwa substansi laporan klienya tersebut adalah penundaan berlarut, sebagaimana terdaftar dalam agenda Peloparan di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara Nomor: 003353.2020, tanggal 24 Maret 2021.
Pasal 1 angka (16) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menyatakan bahwa Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Bank dengan klasifikasi sebagai Nasabah Penyimpan yakni Nasabah yang menempatkan dananya di Bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian Bank dengan Nasabah yang bersangkutan.
Klasifikasi berikutnya adalah Nasabah Debitur yakni Nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian Bank dengan Nasabah Bank yang bersangkutan.
Bank berkewajiban untuk menjaga kepercayaan masyarakat yang harus didukung dengan managemen atau pengelolaan yang baik, dengan memperhatikan prinsip kesehatan Bank sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor: 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Pasal 29 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, disebutkan bahwa hubungan antara Bank dan Nasabah didasarkan sebagai suatu hubungan kepercayaan (fiduciary relationship).
Pendapat Nindyo Pramono, “Bank adalah lembaga kepercayaan masyarakat (fiduciary financial Institution). Ia mempunyai misi dan visi yang sangat mulia yaitu sebagai lembaga yang diberi tugas untuk mengemban amanat pembangunan bangsa demi tercapainya peningkatan taraf hidup rakyat.”
Fakta ini sangat berbanding terbalik dengan sikap dan tindakan terlapor (PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Wilayah Propinsi Sumatera Utara) yang tak menghargai dan mengormati nilai kepercayaan nasabahnya sendiri. Ini sangat tidak baik bagi pertumbuhan dunia perbankan, apalagi di masa pendemi Covid-19 ini, seharusnya terlapor (Perbankan) sebagi pioner, inisiator untuk bagaimana masyarakat menjadikan Bank sebagai tempat penyimpanan uang rakyat itu menjadi suatu kebutuhan yang utama, bukan lagi sebagai kebutuhan tambahan atau pendukung.
Demikian disampikan oleh Kordinator Kedan Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara ini mengakhiri rilisnya.
(RS/ed. MN-Red)
Discussion about this post