LasserNewsToday, Paluta (Sumut) |
Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) memanggil dua orang warga Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) untuk dimintai keterangan.
Kedua orang tersebut adalah KS dan BTS yang akan dimintai keterangan sebagai saksi dari pihak si pelapor terkait penyelidikan dugaan terjadinya tindak pidana melarikan gadis di bawah umur beberapa waktu lalu.
“Hari ini kita akan periksa kedua saksi dari pihak pelapor, BS, abang kandung korban, sebut saja namanya Bunga (17), gadis yang diduga dilarikan oleh oknum ASN tersebut. Kemudian, untuk pemeriksaan lanjutan akan memanggil SH (55), dalam waktu dekat ini.” Kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA), Sat. Reskrim Polres Tapsel, Aiptu Maraden Hutabarat saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (24/08/2021).
Menoleh ke belakang, pada Selasa (10/08/2021) sekira pukul 18.00 WIB, dari rumah korban, Bunga, di salah satu desa di Kecamatan Portibi, Kabupaten Paluta, oleh seorang oknum guru ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kabupaten Paluta diduga melarikan gadis dibawah umur usia 17 tahun, yang hingga berita ini di kirim ke meja redaksi belum ada tanda-tanda membawa korban kembali pulang ke rumahnya.
Hal ini dinilai sesuai dengan apa yang tertuang dalam Pasal 81 Subsider Pasal 82 UU RI 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) Nomor: 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan/atau kedua Pasal 332 KUHPidana, disebutkan, “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain dan atau kedua melarikan perempuan tanpa ijin orang tua/walinya”.
(MS/ed. MN-Red)
Discussion about this post