LasserNewsToday, Belawan (Sumut) |
Dampak pemasangan Palang Portal yang dilakukan oleh warga Kelurahan Besar Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menuai masalah bagi para pengusaha angkutan yang bermuatan 9 ton ke atas. Pengusaha angkutan mengajukan pertemuan dengan warga Kel. Besar Martubung dan meminta kesediaan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP. Dr. Mhd. R. Dayan, S.H., M.H., agar dapat memediasi permasalahan warga dengan pengusaha angkutan.
Permintaan tersebut dikabulkan, dan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP. Dr. Mhd. R. Dayan, S.H., M.H, pun melakukan mediasi antara warga Kelurahan Besar Martubung dengan para pengusaha di aula Mako Polres Pelabuhan Belawan Jln. Pelabuhan Raya I, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Provinsi Sumut, pada Jumat (11/09/2020).
Dalam pertemuan mediasi yang dilaksanakan pada Jumat (11/09/2020) sekitar pukul 14.00 WIB tersebut dibahas tentang permasalahan terkait pemasangan Palang Portal di Jln. Pancing I, Kelurahan Besar Martubung, Kecamatan Medan Labuhan serta dicari solusi terbaik yang bisa disepakati bersama.
Dalam keterangannya, Kabid LLA Kota Medan menyampaikan bahwa permasalahan pemasangan Palang Portal diatur dalam undang-undang. Yang boleh dipasang Palang Portal adalah jalan-jalan kecil, perumahan, dan komplek.
Sedang pihak Dinas PU menjelaskan bahwa Jalan Pancing I Kelurahan Besar Martubung adalah Kelas III yang dilalui tidak lebih dari 9 ton.
Dalam pertemuan tersebut, pihak pengusaha di Jln. Pancing I, Saritmin dan Legimin mengatakan, “Akan membantu pihak Pemerintah untuk membangun, memperbaiki Jalan Pancing I agar dapat dilalui tanpa ada hambatan dan siap untuk menyumbang dalam perbaikan jalan tersebut.”
Sementara dari pihak masyarakat yang diwakili oleh Ahmad dan Salman menjelaskan bahwa masyarakat sangat kecewa terhadap para pengusaha angkutan Jalan Pancing I yang membuat Jalan Pancing I rusak dan telah memakan korban jiwa. Masyarakat juga tidak mengerti tentang undang-undang kapasitas jalan yang dilalui oleh truk dan kendaraan. Martubung bukan daerah Kawasan Industri yang dapat dilalui oleh kendaraan berat.
Sebagai hasil dari pertemuan tersebut diambil kesimpulan bahwa pada hari Sabtu (12/09/2020) pihak pemerintah dalam hal ini Camat, Lurah bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perhubungan (Dishub) bersama pihak Kapolsekta akan meninjau Jln. Pancing I Kelurahan Besar Martubung untuk mengetahui kondisi jalan agar bisa dilakukan perbaikan jalan oleh Dinas PU Kota Medan.
Dari pertemuan mediasi yang diprakarsai oleh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP. Dr. Mhd. R. Dayan, S.H., M.H., disepakati agar portal dibuka kembali guna untuk menghindari kemacetan jalan dan mobilisasi angkutan bisa berjalan. Dalam hal ini, pihak Pengusaha DEPO dan angkutan akan memberikan bantuan biaya dalam memperbaiki kerusakan jalan tersebut.
Pertemuan mediasi antara warga dengan Pengusaha Angkutan dan Depo container dan Kapolres Pelabuhan Belawan dan Kapolsekta Medan Labuhan tersebut berjalan lancar dan tertib hingga berakhir pada pukul 16.30 WIB dalam situasi aman dan kondusif.
Pertemuan Mediasi turut dihadiri oleh Kabag. Ops. Polres Pelabuhan Belawan, Kompol. Mustafa Nasution, Kasat Intelkam, AKP. Syarial E. Siregar, S.H., Kasat Reskrim, AKP. I Kadek C, S.H., Kasat Lantas, AKP. P. Gultom, Mapolsekta Medan Labuhan, Kompol. Edy Safari, S.H, Paurhumas Polres Pelabuhan Belawan, Iptu. Bonar Pohan, S.H., Kanit 3 Sat Intelkam, Iptu. H. Butar-butar, Kaundal. Ops. Iptu. Agustono. Sedang dari instansi Pemerintah terkait adalah Camat Medan Labuhan, Rudy Asriandi, Lurah Besar Martubung, T. Roby Chain, Kadis Perhubungan Kota Medan diwakili oleh Kabid LLA, Suriono, Kadis PU Kota Medan Zulfansyah, Kabid Jalan Raya PU, Muhyar, Organda Sumut, Edy Salim, serta para Kepala Lingkungan IV, V, VI, dan VII Kelurahan Besar Martubung.
(Jakfar/ed. MN-Red)
Discussion about this post