LasserNewsToday, Medan (Sumut) |
Lamban nya penanganan kasus hukum JR Saragih sebagai tersangka kasus pemalsuan legalisir palsu yang ditangani pihak penyidik Poldasu sampai saat ini menjadi polemik penegak kan hukum di tanah air.
Padahal penyidik Poldasu sudah menetapkan JR Saragih sebagai tersangka pemalsuan legalisir palsu pada saat sebelum pagelaran Pilgubsu kemarin melalui gelar perkara yang dilakukan pihak Poldasu. Namun sampai saat ini tersangka JR Saragih yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati Simalungun ini belum ditangkap dan tidak ditahan. Ada apa dengan Poldasu.
Salah seorang sumber yang layak dipercaya dari Kejaksaan Tinggi Sumatera utara (Kejatisu) ketika dikonfirmasi reporter beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa pihak Kejatisu sudah mengembalikan berkas tersangka JR Saragih ke Poldasu.
” Iya. Berkas tersangka pemalsuan legalisir palsu JR Saragih sudah dikembalikan ke Poldasu. Karena sampai saat ini tersangka dan barang bukti tidak pernah dilimpahkan pihak Poldasu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ucap sumber via seluler.
Bahkan terkait kasus tersangka pemalsuan legalisir palsu JR Saragih ini saat ini menjadi polemik di kalangan masyarakat Sumatera Utara. Bahkan banyak masyarakat menduga bahwa kasus ini diduga akan di SP3 kan oleh pihak penyidik Poldasu karena sampai saat ini tersangka tidak ditangkap dan ditahan.
Sekedar diketahui. Sebalumnya kasus ini mencuat saat proses banding JR Saragih sebagai bakal calon gubernur Sumut yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan tanda tangan legalisir ijazah.
Penetapan tersangka itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Andi Ryanto di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Jalan Adam Malik, Medan, Kamis (15/3/2018).
Andi Ryanto mengatakan usai gelar perkara, JR Saragih disebutkan memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Hardiyanto.
Disebutkan, Senin pekan depan JR Saragih akan dipanggil sebagai tersangka. Jika benar JR Saragih terbukti melakukan pemalsuan tanda tangan maka Bupati Simalungun tersebut menghadapi ancaman 6 tahun penjara.
(Sampai berita ini diturunkan ke redaksi. Kapoldasu dan Kabid Humas Poldasu Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja belum berhasil dimintai komentar dan keterangan nya terkait pengembalian berkas perkara tersangka legalisir palsu JR Saragih dari JPU Kejatisu ke Poldasu).
(LNT/PS/Red)
Discussion about this post