LasserNewsToday
Jumat, Januari 22, 2021
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN
No Result
View All Result
LasserNewsToday
No Result
View All Result

Tersangka dan Barang Bukti Tidak Dilimpahkan ke JPU, Berkas Tersangka Legalisir Palsu JR Saragih Dikembalikan Kejatisu ke Poldasu

by REDAKSI
19 Agustus 2018
578
SHARES
3.7k
VIEWS
Share on WhatsAppShare on FacebookShare on TwitterShare to mail

LasserNewsToday, Medan (Sumut) |

Lamban nya penanganan kasus hukum JR Saragih sebagai tersangka kasus pemalsuan legalisir palsu yang ditangani pihak penyidik Poldasu sampai saat ini menjadi polemik penegak kan hukum di tanah air.

Padahal penyidik Poldasu sudah menetapkan JR Saragih sebagai tersangka pemalsuan legalisir palsu pada saat sebelum pagelaran Pilgubsu kemarin melalui gelar perkara yang dilakukan pihak Poldasu. Namun sampai saat ini tersangka JR Saragih yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati Simalungun ini belum ditangkap dan tidak ditahan. Ada apa dengan Poldasu.

Salah seorang sumber yang layak dipercaya dari Kejaksaan Tinggi Sumatera utara (Kejatisu) ketika dikonfirmasi reporter beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa pihak Kejatisu sudah mengembalikan berkas tersangka JR Saragih ke Poldasu.

” Iya. Berkas tersangka pemalsuan legalisir palsu JR Saragih sudah dikembalikan ke Poldasu. Karena sampai saat ini tersangka dan barang bukti tidak pernah dilimpahkan pihak Poldasu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ucap sumber via seluler.

Bahkan terkait kasus tersangka pemalsuan legalisir palsu JR Saragih ini saat ini menjadi polemik di kalangan masyarakat Sumatera Utara. Bahkan banyak masyarakat menduga bahwa kasus ini diduga akan di SP3 kan oleh pihak penyidik Poldasu karena sampai saat ini tersangka tidak ditangkap dan ditahan.

Sekedar diketahui. Sebalumnya kasus ini mencuat saat proses banding JR Saragih sebagai bakal calon gubernur Sumut yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan tanda tangan legalisir ijazah.

Penetapan tersangka itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Andi Ryanto di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Jalan Adam Malik, Medan, Kamis (15/3/2018).

Andi Ryanto mengatakan usai gelar perkara, JR Saragih disebutkan memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Hardiyanto.

Disebutkan, Senin pekan depan JR Saragih akan dipanggil sebagai tersangka. Jika benar JR Saragih terbukti melakukan pemalsuan tanda tangan maka Bupati Simalungun tersebut menghadapi ancaman 6 tahun penjara.

(Sampai berita ini diturunkan ke redaksi. Kapoldasu dan Kabid Humas Poldasu Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja belum berhasil dimintai komentar dan keterangan nya terkait pengembalian berkas perkara tersangka legalisir palsu JR Saragih dari JPU Kejatisu ke Poldasu).

(LNT/PS/Red)

SendShare249Tweet137Send

Artikel Terkait

Info Buat Gubsu Edy Rahmayadi.! Longsor di Jalan Provinsi Jurusan Siantar – Tanah Jawa Belum Diperbaiki, Jalan Terancam Putus Total dan Menunggu Korban Jiwa

by REDAKSI
22 Januari 2021
0

LasserNewsToday, Simalungun (Sumut) | Info buat bapak Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.! Bencana longsor di jalan Provinsi jurusan Siantar -...

BKM Masjid Taqwa Desa Budaya Lingga akan Gelar Bakti Sosial, Santuni Masyarakat Kurang Mampu di Masjid Ar Rahmad Sukarame

by REDAKSI
22 Januari 2021
0

LasserNewsToday, Karo (Sumut) | BKM Masjid Taqwa Desa Budaya Lingga melalui Binaannya Tim Peduli dan Dhuafa Jum'at akan memberikan santunan...

Discussion about this post

TRENDING

  • Beberapa Pengendara Sepeda Motor Yang Terjatuh Saat Melintasi Rel KA di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Selasa (18/01/2020)

    Perlintasan Rel Kereta Api di Jalan Protokol Kota Pematangsiantar Mengancam Keselamatan Pengguna Jalan

    801 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Info Buat Kapolresta Siantar.! Bandar Sabu Kampung Banjar ‘Riki Kusta dan Bedol’ Bebas Jual Sabu, Diduga Dibekingi Oknum Satnarkoba

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Diduga Kapolresta Siantar dan Pengusaha Studio 21 Milles Sudah Akur, Kasus Pil Ekstasi Diduga Tidak Dilakukan Pengembangan Ke Bandar Besar

    651 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Diburu Satnarkoba Polresta Siantar.! Bandar Narkoba Kampung Banjar ‘RK dan Bedol’ Diduga Akan Pindah Lapak Jual Sabu Ke Wilayah Hukum Polres Simalungun

    639 shares
    Share 256 Tweet 160
  • Terkait Penangkapan 2 Orang Pengedar Ekstasi Di Studio 21 Milles, Ketua JPKP: Desak Kapolresta Siantar Usut Tuntas Sampai Ke Bandar Besarnya

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Diduga Bawa Pil Ekstasi.! 2 Orang Pasutri Warga Pematangsiantar ‘Ditangkap’ Satnarkoba Poltabes Medan Sepulang Dugem, Diduga Informasinya Sudah Dilepas

    626 shares
    Share 250 Tweet 157
  • Redaksi
  • Contact
  • Terms
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Policy

© 2020

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • Artikel
    • Opini
    • Nasional
    • Jabodetabek
    • Lingga
    • Sumut
    • Seputar Kota
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • TNI-Polri
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
    • Entertainment
    • Inspirasi
    • Kisah
    • Wisata
    • Kuliner
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Aplikasi
  • TIPS
    • Tips Sehat
    • Manfaat
  • IKLAN

© 2020