LasserNewsToday, Nias Selatan (Sumut) |
Sangat diapresiasi masyarakat dan keluarga korban atas kasus pengungkapan dan penangkapan pembunuhan seorang bocah berinisial PDL berusia 7 tahun di Desa Hiliorodua, Kecamatan Lahusa (08/02/2021). Tertangkapnya terduga pelaku adalah berdasarkan informasi dan atas kerjasama baik Tim Polres Nias Selatan dan masyarakat.
Hal ini disampaikan Kapolres Nias Selatan, AKBP Arke Furman Ambat pada Press Release di aula Mapolres Nias Selatan, Kamis (11/02/2021). Kapolres membenarkan penangkapan tersangka berinisial AL (47). Pria ini sudah menikah dan memiliki 9 orang anak dan merupakan tetangga korban. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan aksinya sendirian dengan motif dendam kepada keluarga korban karena kompetisi Pilkades tahun lalu hingga berbuntut pada pembunuhan PDL, anak Kepala Desa Hiliorodua.
Tersangka pelaku sudah diamankan dengan beberapa barang bukti yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban, yang akan dijerat 2 pasal, yaitu Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, Iskandar Ginting menyatakan bahwa keseriusan pihak Polres Nias Selatan secara maraton mengungkap dan menangani kasus pembunuhan ini. Proses penyelidikan sudah dilakukan dengan memeriksa saksi. Untuk itulah kita meminta pihak korban dan masyarakat untuk membantu pihak penyidik dalam mengungkap kasus ini.
Mewakili keluarga korban, Hesombowo Hulu (58), mengapresiasi kesigapan dan kinerja Polres Niias Selatan yang serius dan cepat atas pengungkapan kasus ini.
“Harapan kami agar pelaku pembunuhan dihukum seberat-beratnya, dan Polres mendalami keterlibatan pihak lainnya dalam kasus ini.” Ujar Hesombowo Hulu.
(Asas Dc/ed. MN-Red)
Discussion about this post